IMBCNEWS Jakarta | Presiden Jokowi sudah memberikan arahan langsung soal heboh social commerce yang dipicu oleh TikTok Shop. Pemerintah segera menerbitkan aturan yang melarang media sosial menjadi platform jual beli barang online, atau ecommerce.
Para menteri ekonomi hari ini menghadiri rapat terbatas di kompleks Istana Kepresidenan untuk membahas aturan social commerce.
Ratas dihadiri oleh Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, dan pejabat lain, kata cnbc dalam lansirannya di Jakarta Senin.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyatakan, media sosial hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa seperti halnya media jenis lain, seperti televisi atau radio. Platform media sosial, tegasnya, tidak boleh lagi langsung menyediakan fasilitas pembayaran dan transaksi jual beli.
“Tidak boleh transaksi langsung bayar langsung, tidak boleh lagi. Dia hanya untuk promosi seperti TV, tapi TV kan enggak bisa terima uang, kan dia semacam platform digital. Tugasnya mempromosikan,” katanya.
Selain itu, pemerintah akan mengatur soal penggunaan data di media sosial dan ecommerce. Perusahaan tidak boleh menyatukan data dari dua platform yang berbeda sehingga menjadi “penguasa algoritma.”
“Jadi harus dipisah. sehingga algoritmanya itu tidak semua dikuasai dan ini mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis,” kata Zulkifli.
Aturan soal social commerce akan diterbitkan dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
imbcnews/cnbc/diolah/