IMBCNEWS Jakarta | Guru Besar dari Universitas Kristen Indonesia (UKI) Dhaniswara K. Harjono, SH MBA, mengingatkan para direksi baik yang bekerja di Badan Usaha Negara (BUMN) dan perusahaan swasta baik yang sudah go publik ataupun yang belum, tidak perlu takut melakukan kreasi dalam menumbuh kembangkan perusahaan karena direksi itu punya kekebalan hukum.
“Pengambilan keputusan direksi perseroan yang merupakan cikal bakal terbentuknya perusahaan sepanjang telah dilakukan sesuai dengan governance yang berlaku sesuai anggaran dasar, penetapan risk management berupa six eyes principle serta pengendalian internal yang konservatif dan efektif bukannlah merupakan pelanggaran hukum apapun hasilnya,” kata Prof. Dr. Dhaniswara K. Harjono, dalam orasi ilmiahnya, Pengukuhan Guru besar Bidang Ilmu Hukum Bisnis Program Pascasarjana Univ. Kristen Indonesia, di Jakarta, Rabu. Oleh karenanya, menjadi direksi yang sudah mendapatkan remunerasi, fasilitas dan gaji lebih tinggi dari yang lain semestinya tidak takut melakukan kreatifitas untuk meningkatkan pertumbuhan dan kemajuan perusahaan sepanjang sesuai dengan aturan dalam perusahaan itu.
Ia mencontohkan direksi BUMN sebagai penanggungjawab utama atas kegiatan restrukturisasi yang dilakukan untuk memperbaiki dan mengembangkan kinerja dan menyelamatkan perusahaan dari ancaman kebangkrutan, sering dihadapkan persoalan yang delimatis yang menimbulkan keraguan dalam mengambil keputusan strategis kepentingan perseroan, kepentingan perusahaan, utamanya dalam melakukan transaski dan investasi yang didalam nya terkandung risiko bisnis. Terkait hal itu seyogyanya direksi bebas dari tuntutan hukum sepanjang investasi atau transaksi jual beli itu dilakukan secara prudent, katanya seraya menambahkan, masih banyak direksi terjerat hukum meskipun mereka melakukan sesuai dengan SOP korporasinya.
Orasi ilmiah yang mengundang Presiden Joko Widodo, Ketua MPR Bambang Soesatyo, Wakil Ketua MPR Achmad Basarah dan Menteri Pendidikan, Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim itu juga dihadiri sejumlah alumni Civitas Univ Padjajaran dan Civitas Univ UKI Jakarta.
Menurut Dhanis, Indonesia sebagai negara hukum seyogyanya segala sesuatu berdasarkan pada hukum. Bukan berdasarkan pada selera politik atau kekuasaan. Semua wajib diperlakukan sama didepan hukum, sehingga ketertiban, kesejahteraan dan ketentraman dapat terjamin karena adanya pelaksanaan hukum yang pasti dan adil itu.
Dikatakan, tidak jarang direksi, termasuk direksi BUMN sebagai akibat keputusan atau kebijakan yang diambil direksi dikenakan tuntutan hukum. padahal doktrinnya business judgement rule, dapat melindungi direksi dari jeratan hukum.
Ketentuan lexgeneralis diatur dalam Pasal 97 ayat (5) UU Perseroan Terbatas, yang menentukan anggota direksi tidak dapat dimintakan pertanggungn jawab atas kerugian selama direksi itu dapat membuat bahwa kerugian investasi itu bukan karena kelalaian, kesengajaan apa lagi berniat jahat, katanya.
Prof. Dr. Dhaniswara lahir 26 Oktober 1960 putra dari Alm. Brigjen TNI Purn. Slamet Harjono dan menyunting istri Hedy Maureen Mohede itu, telah dikarunia dua putri. Ia mengaku senang karena keduanya sudah berkeluarga. ia sejak lama ingin menjadi seorang pendidik. ” profesi saya kini entrepreneur, advokat, arbiter dan akademisi. Dibidang akademisi dapat dijalankan dengan baik, yakni mampu meraih rektor dan guru besar, sementara profesi lainnya berjalan sesuai yang saya harapkan. Ibaratnya ikuti aja air mengalir kearah mana itu mungkin yang lebih baik,” pungkas wakil ketua Kamar Dagang dan Industr itui.
imbcnews/diolah/