Jakarta – IMBCNews – Inspektur Wilayah III Inspektorat Jenderal Kementerian Agama Aceng Abdul Azis berhasil meraih gelar doktor dengan predikat sangat memuaskan pada ujian promosi doktor yang diselenggarakan Sekolah Pascasarjana Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta.
Pada ujian yang dilaksanakan di Ruang Auditorium Prof. Dr. Suwito, MA SPs UIN Jakarta, Kamis (11/1/2024), Aceng Abdul Azis, mahasiswa Program Studi Doktor Pengkajian Islam Konsentrasi Pendidikan Islam berhasil mempertahankan disertasinya yang berjudul Pesantren dan Negara Respons Pesantren Terhadap UU Nomor 18 Tahun 2019.
Disertasi tersebut berhasil dipertahankan di depan tim penguji yang terdiri Prof. Dr. Zulkifli, MA, Prof. Dr. Dede Rosyada, MA, Prof. Dr. Abuddin Nata, MA, Prof. Dr. Iik Arifin Mansurnoor, MA, Prof. Siti Nurul Azkiyah, M.Sc, Ph.D dan Suparto, M.Ed, Ph.D. Sedangkan selaku Promotor adalah Prof. Dr. Dede Rosyada, MA dan Prof. Dr. Abuddin Nata, MA.
Aceng menjelaskan disertasinya merupakan penelitian pesantren pasca lahirnya UU No. 18 tahun 2019 tentang Pesantren. Penelitian menggambarkan respons elite elite pesantren terhadap UU dan peranan dalam pengembangan pesantren sejak resmi jadi UU pada 15 Oktober 2019.
Secara umum ada satu hal yang ingin disampaikan lewat disertasinya bahwa UU Pesantren tidak hanya menjadi jalan baru (new road) kedudukan pesantren dalam Sistem Pendidikan Nasional, melainkan juga menciptakan harmonisasi baru antara pemerintah dan elite-elite pesantren untuk bersama-sama membangun negeri.
Menurut Aceng, UU Pesantren adalah perwujudan pengakuan
negara terhadap pesantren setidak-tidaknya dalam lima hal pokok: kesempatan akses sama terhadap pesantren, memelihara tradisi akademik dan epistemologi pesantren, menjaga kekhasan budaya keagamaan pesantren, merawat independensi dan otonomi pesantren, dan mengawal komitmen kebangsaan.
“UU Pesantren memberikan rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi
pesantren berdasarkan tradisi dan kekhasannya untuk menjamin penyelenggaraan pesantren dalam fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat,” papar Aceng.
Secara regulasi lanjut Aceng, UU Pesantren menjadi regulasi yang menata era baru dalam relasi pesantren dan negara karena menempatkan pesantren sebagai bagian penting dalam pendidikan nasional.
Aceng Abdul Aziz adalah Doktor ke 1515 SPs UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Lahir di Cirebon, 28 Oktober 1968!, merupakan anak ketiga dari pasangan KH Dayari Rustam Shuwary (alm.) dan Hj. Undariyah Abdul Qodir (alm.)
Suami dari Khodijah Hulliyah yang berprofesi Dosen UIN Jakarta, dikaruniai empat putra; Muhammad Izzat Nugraha, Ahmad Mustafad Muchtar, Ahmad Kiraam Abqo dan Ahmad Rhazes As Shuwary. (KS)