IMBCNews, Karawang | Ribuan anggota dan simpatisan atau aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Ormas yang bergabung dalam Aliansi LSM & Ormas se-Kabupaten Karawang gerudug Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari), pada Rabu 13 Maret 2024, dengan tuntutan agar tersangka berkait kasus proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) dapat segera dilanjutkan pada proses hukum selanjutnya, namun hendaknya tetap dalam koridor berkeadilan.
Sekurangnya, terdapat dua pejabat Dinas Perhubungan (Dishub) Karawang yang telah ditetapkan tersangka, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pada proyek PJU Tahun Anggaran 2022. Kedua pejabat dishub tersebut berinisial RG dan DP.
Menanggapi telah ditetapkannya tersangka itu, Ketua Aliansi LSM H Suparno SH dalam orasinya di hadapan para pengunjuk rasa dan pejabat Kejari Karawang menyampaikan, bahwa selama ini supermasi hukum di Kabupaten Karawang sudah berjalan dengan baik.
“Kami memberikan apresiasi kepada penegak hukum. Namun, harapan kami selanjutnya semua yang terlibat dalam kasus proyek PJU hendaknya tetap diproses dengan adil dan tidak tebang pilih,” sebut dan harapan dia, di depan Kantor Kejaksaan Negeri Karawang, Rabu (13/3).
Sementara itu, sebelumya, Kepala Kantor Kejari Syaifullah antara lain menyampaikan bahwa penetapan RG dan DP sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang telah didapatkan oleh tim jaksa penyidik berupa keterangan saksi, surat, petunjuk dan ahli. “Berdasarkan itu maka kami menetapkan dua tersangka,” katanya, Kamis, pekan lalu.
Dua tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi, sebut Syaifullah berkait pada 22 paket pekerjaan PJU 40 watt pada Dishub Karawang. Tersangka RG pada tahun 2022 menjabat sebagai Sekretaris Dishub, sedangkan tersangka DP menjabat Kepala Bidang Prasarana Dinas Perhubungan Karawang.
Kajari merinci, pada kasus dugaan tipikor proyek PJU tersebut, tim penyidik Kejaksaan telah menemukan kerugian negara sebesar Rp1.052.144.600. Hal tersebut sesuai dengan laporan audit investigasi oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) pada 22 paket pekerjaan pengadaan langsung PJU tersebut.
“Berdasarkan laporan audit investigasi oleh KAP, kami telah melakukan pengamanan uang negara sebesar Rp179.256.000 untuk disita, yang didapatkan dari pemilik CV atau penyedia jasa pada pekerjaan tersebut,” katanya.
Dari 22 paket pekerjaan PJU, kata dia, pekerjaan hanya dilaksanakan oleh satu perusahaan, yakni CV Triya Family. Itu ditentukan setelah ditunjuk oleh tersangka DP selaku Kuasa pengguna anggaran (KPA) atau pejabat pembuat komitmen (PPK). Sedangkan DP melakukan itu atas usul RG. Dalam hal ini, RG berperan mengatur pihak perusahaan yang melaksanakan pekerjaan setelah adanya pemberian modal awal sebesar Rp80-85 juta per paket.
Sedangkan DP adalah selaku Kabid Prasarana dipersangkakan sekaligus sebagai KPA pada 22 paket pekerjaan pengadaan langsung pembangunan PJU tidak melakukan tinjauan harga satuan dan langsung menetapkan RAB (rencana anggaran biaya) dan HPS (harga perkiraan sendiri) yang sudah ada pada tahun sebelumnya.
“Berdasarkan alat bukti serta barang bukti yang telah dikumpulkan, RG dan DP melanggar primair pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” sebut Syaifullah.
Oleh karen itu, disebutkan Kajari bahwa keduanya terancam pidana penjara maksimal 20 tahun atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan denda maksimal Rp1 miliar. Dua tersangka itu setelah ditetapkan, langsung dibawa ke Lapas Kelas IIA Karawang untuk dilakukan penahanan. (hhr/asy: lpt1403-ant0703)