Anwar abbas
IMBC NEWS | Kita sangat menyesalkan sikap Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta Ova Emilia yang telah menegur Dekan Fakultas Teknik, Selo karena yang bersangkutan telah menerbitkan surat edaran yang memuat larangan Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender di lingkungan Fakultas Teknik.
Yang menjadi pertanyaan apa yang menjadi dasar bagi sang rektor untuk bertindak seperti itu padahal konstitusi kita sudah jelas-jelas menyatakan dalam pasal 29 ayat 1 bahwa negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Ini artinya UU dan kebijakan yang kita buat di negeri ini tidak boleh ada yang bertentangan dengan nilai-nilai dari ajaran agama.
Di negeri ini ada 6 agama yang diakui oleh negara yaitu islam, kristen, katolik, hindu, budha dan konghucu. Dari keenam agama tersebut tidak ada satupun yang mentolerir praktek LGBT apalagi bila dikaitkan dengan agama islam yang merupakan agama mayoritas di negeri ini.
Oleh karena itu kita sangat menyesalkan sikap dan tindakan dari rektor UGM tersebut karena apa yang dilakukannya sudah jelas-jelas tidak bisa diterima bahkan bila kita telisik lebih jauh tindakan tersebut sudah masuk ke dalam kategori melecehkan ajaran agama , tidak hanya agama islam tapi juga lima agama lainnya.
Pertanyaannya jika ada seorang rektor di negeri ini yang berani berbuat seperti itu yaitu melanggar konstitusi dan melecehkan ajaran agama tentu saja apa yang dilakukannya tersebut jelas selain tidak benar juga tidak baik bila diukur dari falsafah dan hukum dasar serta budaya yang berlaku di negara kita.
Untuk itu kita meminta rektor UGM tersebut agar merubah sikap dan tindakannya serta memberikan klarifikasi yang sejelas-jelasnya kepada masyarakat agar tidak terjadi keresahan dan kegaduhan.
Ada kesan sang rektor seperti telah mendapat tekanan dari kalangan pegiat hak asasi manusia dan masyarakat sipil yang fokus kepada keberagaman gender dan seksual.
Kita semua tahu konsep HAM yang mereka perjuangkan di negeri ini adalah HAM versi Barat yang itu jelas-jelas sangat berbeda dan bertentangan dengan konsep HAM yang kita junjung tinggi yaitu HAM Konstitusi yang menghormati nilai-nilai dari ajaran agama.
Penulis adalah pengamat sosial, ekonomi dan keagamaan dan Wakil Ketua Umum MUI