Jakarta- IMBCNews – Menyusul Peraturan Presiden (Perpres) No. 58 Tahun 2023 tentang Penguatan Moderasi Beragama yang memberi mandat bahwa moderasi beragama menjadi tugas dan fungsi lintas kementerian/lembaga, Kementerian Agama terus melakukan konsolidasi dan penguatan sinergi perguruan tinggi lintas Kementerian/Lembaga (K/L) dalam penguatan moderasi beragama.
Kepala Badan Litbang dan Diklat Suyitno menegaskan sinergi kampus lintas K/L ini akan mengakselerasi proses penguatan moderasi beragama (MB). Apalagi, jika pimpinan perguruan tinggi sudah memiliki persepsi yang sama, yakni mengawal MB sebagai bagian penting dari program pendidikan tinggi.
“Kampus adalah lingkungan yang paling strategis untuk membangun, bukan hanya budaya akademik, tetapi juga budaya moderat. Sinergi kampus lintas K/L akan percepat penguatan moderasi beragama,” ujarnya saat memberikan laporan pada Seminar dan Lokarya (Semiloka) Penguatan Moderasi Beragama di Perguruan Tinggi, Jakarta, Rabu (17/7/2024).
Semiloka ini diikuti civitas academica perguruan tinggi binaan lintas K/L. Hadir 400 peserta yang berasal dari 55 Perguruan Tinggi Negeri (PTN), 55 Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN), 18 Perguruan Tinggi Swasta (PTS), 13 Politeknik, 8 Institut, 8 Vokasi, dan 9 Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi.
“Semiloka mengusung tema ‘Membangun Ekosistem Moderasi Beragama’, tujuannya menjadi ajang saling menyapa antar kampus di bawah Kemenag, kampus di bawah Kemendikbud, termasuk kampus di bawah kedinasan K/L,” katanya.
Suyitno mengajak para akademisi bergerak bersama untuk melaksanakan penguatan moderasi beragama pada tiga fungsi perguruan tinggi. “Mari kita bangun fondasi MB pada tri dharma perguruan tinggi, yakni pada fungsi pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat,” ungkapnya.
Pada kesempatan ini, dilakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) yang diwakili secara simbolis oleh tujuh perguruan tinggi. MoU menjadi bukti keseriusan sinergi lintas K/L dalam upaya penguatan moderasi beragama, khususnya di lingkungan kampus. (**)
.