IMBCNEWS Jakarta | Pengangkatan Ketua MK Suhartoyo (2023-2028) benar dapat dilawan di PTUN jika ada yang dirugikan, akan tetapi hakim PTUN tidak dapat membatalkan putusan Majelis Etik MK, karena putusan MKMK itu bukan merupakan putusan beschikking yang menjadi ranah PTUN.
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) hanya dapat memeriksa putusan beschikking, itu bukan putusan MKMK, kata Taufiqurrahman.
Menurut Ahli hukum Tata Negara dari Univ.Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta (UPNVJ) Dr. Taufiqurrahman Syahuri, SH MH kepada IMBCNEWS di Jakarta Kamis, putusan MKMK tidak dapat dilakukan gugatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena ranahnya bukan wilayah PTUN.
Ia dimintai tanggapannya terkait langkah Anwar Usman, mantan Ketua MK yang melakukan gugatan ke PTUN Jakarta. Gugatan dengan klasifikasi lain-lain ini teregister dengan nomor 604/G/2023/PTUN.JKT. “Penggugat Prof Dr Anwar Usman, SH, MH, tergugat Ketua Mahkamah Konstitusi,” atas buntut meloloskannya Gibran Rakabumingraka maju sebagai Cawapres 2024.
Dikatakan, seandainya gugatan PTUN dikabulkan, maka Vonisnya nanti tidak otomatis mengubah putusan MKMK karena putusan Majelis Kehormaan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tidak bisa diubah oleh putusan PTUN.
“Kalaulah gugatan Anwar Usman dikabulkan, tidak serta merta akan mengubah putusan yang secara norma, tidak dapat dibanding atau di kasasi itu, karena sifatnya etik, sama dengan putusan Dewan Pengawas KPK terhadap Firli Bahuri,” kata Taufiqurrahman, Komisioner Komisi Yudisial tahun 2010-2015.
Oleh karenanya, kata Taufiq, posisi Anwar Usman tetap status quo sebagai hakim tetapi bukan sebagai Ketua MK lagi. Artinya MK tidak memiliki Ketua.
Ketua MK kembali ke pj. Ketua MK. Siapa ? Tentunya Prof. Dr. Saldi Isra, jika dilihat dari putusan MKMK. Dengan demikian, sejatinya PTUN seharusnya membenarkan putusan MKMK yang melahirkan terpilihnya Suhartoyo sebagai ketua MK pengganti Anwar Usman. Hal itu agar tidak timbul kekosongan hukum karena sesuai hukum tidak boleh ada kekosongan dalam negara hukum, pungkasnya.
Kalaulah Putusan PTUN nanti mengarah kepada putusan MKMK, itu namanya off side, diluar kewenangan PTUN. Dengan demikian seyogianya PTUN mendukung putusan MKMK.
imbcnews/diolah/