IMBCNEWS Jakarta | Para pegiat anti korupsi sulit untuk mempercayai Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempunyai putusan ideal, terkait dengan sidang etik yang dilakukan oleh Wakil Ketua KPK Johanis Tanak terduga melakukan hubungan atau kontak dengan salah satu calon tersangka dari Pejabat Departemen ESDM.
Boyamin koordinator dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) sudah memperkirakan putusan Dewas KPK terkait Johanis Tanak akan bebas meskipun ada disenting opinion dari mantan Hakim Albertina Ho, katanya mengkomentari putusan Dewas KPK yang membebaskan Johanis Tanak. “Itu ibarat minum Pil Pahit dalam usaha melakukan pemberantasan korupsi di Indonesia,” katanya.
Dewan Pengawas (Dewas) KPK sebelumnya dilansir etikcom pada Kamis menyatakan, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak tidak melakukan pelanggaran etik dalam kasus chat dengan pejabat Kementerian ESDM Muhammad Idris Froyoto Sihite.
“Ini susah, terus terang untuk menjawab karena putusan etik itu final dan binding yang tidak ada upaya banding, harus kita hormati mau nggak mau. Kan mereka dibentuk Dewan Pengawas, terus kemudian menyatakan itu bukan pelanggaran etik, meskipun ini kalau bicara selera atau konten ada dugaan pelanggaran etik karena dalam UU KPK Pasal 36 itu kan tidak boleh berkomunikasi dengan alasan apapun,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Kamis pekan ini.
Menutur Boyamin, Johanis Tanak telah melakukan komunikasi dengan Sihite. Hal itu, menurutnya, merupakan bagian dari pelanggaran etik.
“Nah meskipun WA-nya belum dibaca oleh Sihite, tapi apapun itu melakukan komunikasi. Sebenarnya itu bisa dianggap melanggar ketentuan itu. Tapi ketika Dewas mengatakan bukan formilnya, bukan kulitnya tapi isinya tidak ada dan menyatakan bukan pelanggaran etik ya sudah, mau nggak mau harus saya hormati putusan itu sebagaimana putusan pengadilan harus dihormati, dipatuhi meskipun dirasa salah,” tuturnya.
“Masalahnya ini tidak ada upaya banding, tidak ada upaya keberatan terhadap putusan etik ini, jadi ya agak susah. Kalaupun ini dianggap pelanggaran pidana tapi ketika etik mengatakan tidak ya susah untuk ada upaya lagi. Mau ndak mau ya pil pahit ini kita telan,” sambungnya.
Boyamin mengingatkan Pimpinan KPK harus memperbaiki diri. Dia meminta Pimpinan KPK fokus pada pencegahan dan penindakan kasus korupsi.
“Saya mengingatkan, saya memberikan warning itu Pimpinan KPK justru harus memperbaiki diri jangan kemudian malah ini merasa bebas kemudian melakukan pelanggaran-pelanggaran. Ini kan sisa jabatan tinggal sedikit, tolong perbaiki dan fokus ke produksi untuk memberantas korupsi baik pencegahan maupun penindakan. Jangan melakukan komunikasi, malah sekongkol bahkan menjadi transaksional, jadi saya meminta mereka tidak melakukan hal-hal yang seperti itu,” katanya.
Dalam putusan itu, Dissenting Opinion, Dewas KPK Albertino Ho Nilai Johanis Tanak Langgar Etik. Dewas KPK telah memutuskan Johanis Tanak tak melakukan pelanggaran kode etik dan kode perilaku dalam kasus chat dengan pejabat Kementerian ESDM Muhammad Idris Froyoto Shihite. Dewas menjelaskan pertimbangannya, “Majelis tidak menemukan cukup bukti bahwa terperiksa telah menyalahgunakan kewenangan dan pengaruhnya,” kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris.
imbcnews/detik/diolah