Clear! Meski Punya e-KTP, WNA Tak Bisa Ikut Nyoblos Pemilu
e-KTP bagi WNA digunakan untuk pelayanan publik.
Read moree-KTP bagi WNA digunakan untuk pelayanan publik.
Read moreMemerintahkan Bawaslu untuk menindaklanjuti semua amar putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan
Read moreIMBC NEWS, Jakarta | Ketentuan pengundian nomor urut partai peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 diubah lewat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ...
Read moreIMBCNEWS | Jakarta, Lahirnya Partai Umat, sebagai reaksi kekecewaan kader Muhammadiyah kepada Partai Amanat Nasional (PAN) yang dinilai tidak lagi ...
Read moreUpaya menyamakan persepsi pusat dan daerah ihwal pentingnya toponimi dan batas daerah.
Read moreIndonesia sudah masuk ke tahun politik. Saat ini, kata Jokowi, hal terpenting menjaga persaingan secara sehat antar partai.
Read moreIMBCNews merupakan media digital yang diharapkan menjadi pilihan bagi anda yang ingin memperoleh informasi terupdate untuk menjadi dasar mengambil keputusan. IMBCNews sudah terdaftar dan memiliki badan hukum dalam Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-0089869.AH.01.01.Tahun 2022, yang selanjutnya diperbarui dengan Nomor AHU-0084549.AH.01.01.TAHUN 2024 atas nama PT INDONESIA MEDIA BRAND CENDEKΙΑ tentang pengesahan pendirian badan hukum dan perseroan terbatas PT Indonesia Media Brand Cendikia
Copyright © 2024 - IMBCNEWS.COM.
Copyright © 2024 - IMBCNEWS.COM.