IMBCNWS Jakarta | Demi mempermudahkan warga Asia Tenggara pergi ke Taiwan, utamanya warga Indonesia untuk melakukan bisnis dan berpariwisata, sejak tahun 2010 Taiwan mengeluarkan mekanisme “Online Application for R.O.C. (Taiwan) Travel Authorization Certificate (TAC).
Bagi warga Asia Tenggara” yang disebut “E-visa (bebas visa bersyarat)”. Menurut data, sekarang ini tercatat setiap bulannya sekitar 5.000 penumpang Indonesia dari berbagai kalangan yang menggunakan “E-visa ” untuk masuk ke Taiwan, yang dimana menjadi cara terbaik untuk masuk Taiwan selain mengajukan visa umum.
Siaran Pers dari Taipei Economic and Trade Office in Indonesia (TETO) pada Senin di Jakarta menyebutkan, Taiwan mengingatkan masyarakat, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan jika ingin menggunakan “E-visa” untuk berpergian ke Taiwan:
1. Bagi pemegang visa, resident card atau permanent resident card dari negara Amerika, Kanada, Inggris, Schengen Uni Eropa, Australia, New Zealand, Jepang atau Korea yang telah habis masa berlakunya tidak boleh lebih dari 10 tahun;
2. Bagi yang menggunakan visa Jepang atau Korea untuk dasar pengajuan E-visa, diwajibkan untuk melampirkan bukti riwayat masuk Jepang atau Korea yang tertera di dalam paspor.
3. Bagi yang menggunakan visa elektronik Australia atau New Zealand untuk dasar pengajuan E-visa, diwajibkan visa elektronik tersebut masih dalam masa berlaku.
4. Bagi yang menggunakan dokumen Taiwan untuk dasar pengajuan E-visa, tidak dapat menggunakan apabila tipe visa anda adalah tipe visa PMI atau program guanhong.
Karena kelalaian penumpang yang menggunakan E-visa terhadap peraturan-peraturan di atas, penumpang tersebut tidak diperbolehkan untuk memasuki wilayah Taiwan. Maka dari itu kami ingin mengingatkan kembali masyarakat Indonesia, bahwa anda diwajibkan memenuhi persyaratan-persyaratan yang tertera diatas. E-visa atau kartu izin tinggal sementara/Alien Resident Certificate (ARC) negara yang digunakan saat pengajuan E-visa memberikan kemudahan bagi penggunanya dengan memberikan masa tinggal selama 14 hari yang masa berlakunya selama 3 bulan, dan dapat digunakan berkali-kali keluar masuk Taiwan. Namun, beberapa penumpang mengalami ketidaknyamanan saat bepergian ke Taiwan yang dikarenakan kurangnya pemahaman terhadap peraturan tersebut. Diantara kesalahan E-visa yang sering terjadi, diharapkan dapat lebih memperhatikannya seperti Penumpang yang menggunakan visa Jepang atau Korea sebagai dasar pengajuan E-visa, tetapi pada saat check in tidak dapat menunjukkan bukti bahwa sudah pernah menggunakan visa negara tersebut yang dikarenakan bukti riwayat tersebut berada di dalam paspor lama, dan karena tidak membawa paspor lama, sehingga tidak dapat dilakukan pemeriksaan, akibat kelalaian ini, menyebabkan penumpang tidak dapat masuk ke Taiwan.
Selain itu sama halnya dengan keterangan nomor satu diatas, walaupun penumpang telah menyiapkan visa Jepang atau Korea tetapi tidak dapat memperlihatkan bukti riwayat bahwa telah masuk ke negara
Dikarenakan kelalaian-kelalaian yang sering dilakukan oleh penumpang, menyebabkan mereka tidak dapat dengan lancar masuk ke Taiwan. Duta besar Taipei Economic and Trade Office Indonesia Mr. John Chen, menyampaikan bahwa Taiwan sangat menyambut masyarakat Indonesia untuk mengunjungi kerabat/ teman , berobat, piknik dll di Taiwan. Namun, kami kembali menghimbau kepada wisatawan Indonesia yang menggunakan “E-visa” terlebih lagi bagi yang meminta bantuan orang lain/ agent untuk mengajukannya, harap dipastikan sebelum berpergian anda memenuhi persyaratan pengajuan aplikasi E-visa dan siapkan dokumen yang relevan untuk referensi di masa mendatang, seperti membawa paspor lama, visa elektronik yang masih dalam masa berlaku, atau visa yang masa berlakunya telah habis tidak lebih dari 10 tahun atau kartu izin tinggal sementara/Alien Resident Certificate (ARC) negara yg digunakan saat pengajuan E-visa dll.
Jika pada saat pengajuan E-visa anda memiliki pertanyaan, silahkan menghubungi 021-5153939 atau dapat melihat penjelasan melalui website https://www.roc-taiwan.org/id/index.html?mibextid=Zxz2cZ
Saat ini jumlah orang Indonesia yang tinggal di Taiwan mendekati angka 400.000, selain itu Taiwan telah diakui mempunyai sumber daya medis berkualitas tinggi dan terjangkau secara global, serta mendapatkan pengakuan internasional sebagai lingkungan ramah muslim. Taiwan secara bertahap menjadi pilihan pertama dalam hal perawatan medis dan pariwisata di kalangan masyarakat menengah dan atas Indonesia. Karena itu kami menyambut warga Indonesia untuk menggunakan mekanisme “Online Application for R.O.C. (Taiwan) Travel Authorization Certificate (TAC) bagi warga Asia Tenggara” untuk berkunjung ke Taiwan.
Imbcnews/diolah