IMBCNEWS Jakarta | Republic of China (Taiwan) adalah negara yang berdaulat dan independen, krenanya Taiwan tidak tunduk pada Tiongkok. Taiwan telah mengalami proses demokratisasi dan diakui secara internasional sebagai negara demokratis yang matang.
Belakangan ini, Tiongkok melakukan tindakan provokasi dengan terus-menerus mengadakan latihan militer di sekitar laut dan udara Taiwan, sebagai upaya mengganggu pemilihan presiden di Taiwan. Perilaku agresif seperti ini tidak dapat diterima dan telah menimbulkan keprihatinan dari masyarakat internasional dan blok politik demokratik, demikian siaran prs dari Taipei Economic and Trade Office (TETO), pada Kamis di Jakarta.
Tindakan provokatif yang tidak bertanggung jawab dari Tiongkok tidak hanya meningkatkan ketegangan di Tiongkok dan Taiwan, tetapi juga mengganggu tatanan aturan internasional, dan secara serius mengancam keamanan Selat Taiwan dan perdamaian serta stabilitas regional. Kantor Dagang dan Ekonomi Taipei di Indonesia mengecam keras tindakan tersebut.
Sebelumnya, Kedutaan Besar Tiongkok di Indonesia mengajukan protes terkait stasiun televisi CNN Indonesia yang melakukan wawancara dengan Menteri Luar Negeri Taiwan, Joseph Wu. Joseph diprotes oleh Tokoh pro-Tiongkok, Weng Chunmin, ia menyebutkan, hal ini tidak pantas dilakukan oleh Wu.
Menanggapi hal itu, Teto menyebutkan, Resolusi 2758 diadopsi oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) pada tahun 1971, hanya menangani masalah perwakilan untuk Tiongkok di PBB. Secara hukum, resolusi ini tidak memberi wewenang kepada Tiongkok untuk mewakili Taiwan dalam PBB, dan juga tidak menyatakan bahwa Taiwan merupakan bagian dari Tiongkok.
Tiongkok dan individu yang pro-Tiongkok terus keliru menafsirkan Resolusi 2758, mengaitkannya dengan prinsip “Satu Tiongkok,” dan memberikan tekanan berkepanjangan kepada PBB sebagai argumen yang tidak pantas untuk mengecualikan Taiwan untuk berpartisipasi dalam organisasi internasional. Pada kenyataannya, pendekatan ini tidak konsisten dengan hukum, akal sehat, dan keadilan, dengan jelas menunjukkan ambisi aneksasi hukum Tiongkok terhadap Taiwan.
Taiwan menegaskan bahwa Taiwan adalah negara demokratis, dan hanya pemerintah terpilih Taiwan yang memiliki hak untuk mewakili 23,5 juta penduduk Taiwan dalam forum-forum internasional, termasuk PBB. Tiongkok, yang belum pernah memerintah Taiwan, seharusnya tidak mengancam keamanan dan perdamaian regional dengan mengerahkan pesawat dan kapal militer ke wilayah Taiwan. Mereka tidak memiliki kewenangan untuk mengganggu partisipasi Taiwan dalam komunitas internasional.
Baik Taiwan maupun Indonesia menghormati nilai-nilai universal seperti demokrasi, supremasi hukum, dan penghargaan terhadap hak asasi manusia. Sejak diterapkannya “Kebijakan Baru ke Arah Selatan” pada tahun 2016, Taiwan terus mempromosikan kerjasama komprehensif dengan Indonesia. Melalui penandatanganan berbagai nota kesepahaman dan proyek kerjasama, hubungan bilateral terus ditingkatkan secara konsisten di bidang perdagangan dan pengembangan ekonomi, ketenagakerjaan, pertanian, pendidikan dan pelatihan, penerbangan sipil, dan teknologi.
Saat ini, lebih dari 400.000 orang Indonesia bekerja, belajar, dan tinggal di Taiwan. Mereka mendapatkan perhatian dan menikmati perlindungan sosial serta pelayanan kesehatan yang setara dengan warga negara Taiwan. Jika keamanan Taiwan terancam, hal ini juga akan berdampak pada keselamatan warga negara Indonesia (WNI) yang berada di Taiwan.
Kantor Dagang dan Ekonomi Taipei di Indonesia menekankan bahwa Taiwan, sebagai negara demokratis yang berdaulat dan independen, memiliki hak mutlak untuk berinteraksi dengan negara-negara lain dan berkontribusi kepada masyarakat internasional melalui partisipasi di kancah internasional. Rakyat Taiwan juga memiliki hak untuk mengekspresikan kehendak nasional mereka melalui sistem demokrasi, dan Tiongkok tidak berhak untuk ikut campur atau mengubah hal ini.
imbcnews/diolah