IMBCNews – Dunia harus berterima kasih kepada Jaksa Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) yang telah mengajukan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, karena yang bersangkutan harus bertanggung jawab atas kejahatan perang dan kemanusiaan serta genosida yang telah dia perbuat dan lakukan.
Pasalnya, berdasarkan data dan informasi yang disampaikan oleh Kementerian Kesehatan Palestina, hari Sabtu (18/5/2024), jumlah korban tewas dari pihak Palestina sejak oktober 2023 sampai dengan mei 2024 telah mencapai 35.386 orang, umumnya perempuan dan anak-anak.
Sementara jumlah korban luka-luka sekitar 79.366 orang. Dari angka-angka ini jelas terlihat bagaimana kasar dan biadabnya tindakan dari benjamin Netanyahu tersebut karena apa yang dia lakukan benar-benar tidak menghargai dan menghormati sedikitpun nilai-nilai perikemanusiaan dan perikeadilan.
Untuk itu kita meminta ICC agar tetap bersikap keras dan tegas dalam menghadapi tantangan dan ancaman yang disampaikan oleh Israel dan negara-negara sekutunya seperti Amerika Serikat karena yang namanya keadilan dan kebenaran harus selalu kita hormati dan junjung tinggi dimanapun, kapanpun dan dalam keadaan bagaimanapun.
Penulis,
Anwar abbas
Wakil Ketua Umum MUI