Oleh: Asyaro G Kahean
IMBCNews – Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) menerbitkan peraturan Nomor 2 Tahun 2024. Peraturan ini terus disosialisasikan hingga ke tingkat desa; Dengan harapan, pemerintah desa di Indonesia mulai 2025 menerapkan: tidak kurang dari 20 persen Dana Desa yang masuk kas desa, digunakan untuk menopang Program Ketahanan Pangan Nasional.
Diterapkannya peraturan itu, tentu menjadi fenomena menarik untuk ditelaah. Apalagi, Mendes PDT Yandri Susanto mengingatkan pemerintah desa di tanah air, dalam pemanfaatan dana desa untuk ketahanan pangan, tidak boleh kurang dari 20 persen. Ia malah membolehkan pemanfaatan Dana Desa untuk ketahanan pangan hingga mencapai 30 persen.
Diketahui bahwa pemerintah pusat mengalokasikan Dana Desa pada Tahun Anggaran 2025, besaran totalnya mencapai Rp71 triliun. Total angka alokasi ini dikucurkan untuk 75.259 desa di Indonesia. Ada kata kunci yang diberikan dalam Peraturan Kemendes dalam pemanfaatan dana desa, yaitu: sesuai dengan prioritas yang ditetapkan.
Bila merujuk pada Keputusan Mendes PDT Nomor 82 Tahun 2022 tentang Pedoman Ketahanan Pangan Desa, ditemukan memiliki tujuan antaranya; Pertama, meningkatkan ketersediaan pangan baik dari hasil produksi masyarakat desa mau pun dari lumbung pangan desa; Kedua, meningkatkan keterjangkauan pangan bagi warga masyarakat Desa; Dan ketiga meningkatkan konsumsi pangan yang beragam, bergizi seimbang, aman, higienis, bermutu, tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, serta berbasis pada potensi sumber daya lokal.
Sedangkan pada Peraturan Mendes PDT Nomor 2 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2021 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi. Fokus perubahan tersebut, tak lain untuk tetap meningkatkan tertib administrasi tata naskah dinas. Perubahan Permendes Nomor 4 Tahun 2021 ke Permendes Nomor 2 Tahun 2023 adalah sebagai dampak perpindahan Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Kemendes PDT dan Transmigrasi.
Tertib administrasi tata naskah dinas di lingkungan Kemendes PDT, tetap menjadi jalan yang sangat perlu diterangi guna menuju kata kunci di setiap pemerintah desa dalam pemanfaatan dana desa, termasuk untuk ketahanan pangan. Pada gilirannya transparansi dalam penggunaan dan pemanfaatan Dana Desa yang berada di bawah pembinaan dan pengawasan dinas terkait di setiap pemerintah daerah, harus berjalan sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pemerintah desa.
Salah satu tugas penting seorang kepala desa pada bidang perekonomian untuk meningkatkan kesejahteraan warganya, antaranya tercantum di dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Juncto UU Nomor 6 Tahun 2023 Juncto UU Nomor 3 Tahun 2024. Pada UU Nomor 3 Tahun 2024 yang terdapat di Pasal 26 Ayat (4) berbunyi: Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud bahwa kewajiban kepala desa –salah satunya– tercantum di poin f, yaitu: melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Bila saja mengacu pada Ayat (2) poin f tersebut, tentu kewajiban kepala desa memiliki erat makna pada saat ia menerapkan Dana Desa untuk ketahanan pangan. Jika Menteri Desa PDT memberi ruang dengan budget minimal yang dapat dimanfaatkan untuk ketahanan pangan minimal 20 persen, dengan toleransi sampai 30 persen dari total Dana Desa, tentu saja Kementerian Desa berkewajiban pula mengaplikasikan sistem pembinaan dan pengawasan yang lebih efektif. Pasalnya, sumber daya manusia (SDM) sosok kepala desa, seringkali menjadi alasan klasik sebagai penyebab ketika target pencapaian di suatu wilayah pemerintah daerah mengalami misleanding atau under target.
Betapa banyak di wilayah keperintahan daerah yang masih menerapkan persyaratan formal pendidikan bagi calon kepada desa adalah SMP/Sederajat. Oleh karena itu, perlu juga ditelaah ulang di Kemendes PDT soal persyaratan menjadi kepala desa, dalam upaya akselerasi peningkatan SDM dalam kegiatan membangun desa mandiri.
Membangun desa, sama halnya dengan membangun nilai-nilai keadaban. Nilai ini berlandaskan pada nilai-nilai budaya, terutama norma-norma sosial dan kesusilaan dalam masyarakat. Bahkan di Indonesia, nilai keadaban bersanding erat dengan keadilan, sebagaimana terkandung pada sila kedua Pancasila; Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.
Untuk upaya memperkuat kinerja dalam ketahanan pangan, tentu tidak dapat lepas dari adminstrasi tata naskah dinas di lingkungan Kemendes PDT; Sebagaimana diamanati peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan tata kelola desa atau lingkungan perdesaan. Dan kualitas SDM, menjadi salah satu yang dipertaruhkan; Sehingga aspek pendidikan bagi calon pemimpin di desa-desa penting pula dicermati bersama, karena jabatan kepala desa selama ini telah menjadi bagian dari pengambil kebijakan di wilayah kerjanya.
Pesan yang terkandung pada UU tentang Desa, salah satu kewajiban bagi Kepala Desa adalah melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Pengaplikasian pada bidang ini, termasuk bagian yang masih tergolong sarat tantangan sehingga memerlukan pembenahan serius; Dengan tujuan, agar kata kunci yang telah diberikan melalui Peraturan Kemendes terakhir dalam pemanfaatan Dana Desa benar-benar sesuai dengan prioritas yang ditetapkan; Dan ketika diterapkan di lapangan oleh Pemerintah Desa jangan sampai mengalami prioritas yang salah tempat atau melenceng dari sasaran seharusnya.
Memang, Permendes PDT Nomor 2 Tahun 2024 difokuskan pada Dana Desa 2025. Permen ini lebih memberikan arah, Dana Desa dikelola melalui mekanisme pembangunan secara partisipatif dengan unsur utamanya yaitu adanya peran aktif masyarakat desa; Dalam tahapan perencanaan, pelaksanaan dan juga pengawasan penggunaan Dana Desa. Dalam rangka partisipasi masyarakat dan pengawasan pelaksanaan Dana Desa itu, masyarakat desa diberi ruang atau hak untuk menyampaikan pengaduan kepada Kemendes PDT.(*)