IMBCNews.com – CIKARANG – Setelah ditemukannya kejanggalan atas transaksi ratusan juta, Badan Pemeriksa Keuangan Jawa Barat meminta RSUD Kabupaten Bekasi menindaklanjuti dan segera melaksanakan pengembalian kepada kas daerah pada bulan Mei 2024.
BPK Jawa Barat menyayangkan kejadian salah bayar atau kelebihan bayar terjadi, hal ini karena tidak teliti, tidak cermat dan kurang hati-hati dalam melaksanakan pembukuan.
“Dasar pengembalian terdapat dalam UU nomor 15 Tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, pasal 23 ayat 2,” ungkap mantan pejabat sementara Direktur Utama RSUD Kabupaten Bekasi.
Dalam lembaran bukti pengembalian besaran tersebut yaitu, Rp 194.370.946, dan Rp 13.539.792, dimana pengembalian ke kas daerah melalui BJB tersebut atas nama dr.Arief Suryanda.
“Kelebihan pembayaran insentif hasil temuan BPK tahun 2023 telah kami tindaklanjuti, sudah kami bayarkan ke kas daerah kelebihan pembayaran insentif dan itu sudah sesuai UU no.15 tahun 2004. Seketika ada temuan BPK langsung melakukan pengembalian ke kas daerah,” papar Dirut RSUD yang dilantik 14 Maret 2023 lalu.
Faktor kelebihan bayar dari tim keuangan RSUD Kabupaten Bekasi tidak mengecek secara cermat terhadap yang melakukan cuti besar.
“Harapannya nanti dari tim keuangan bisa lebih cermat melihat pegawai yang mengajukan cuti besar,” tegas dr.Arief Kurnia, MARS.
(Sumber : beritabekasi)