IMBC NEWS, Jakarta | Ketua Majelis Syura Partai Ummat, Amien Rais mengaku telah mendapatkan informasi yang valid terkait tak lolosnya Partai Ummat menjadi peserta Pemilu 2024. Ia menduga, ada kekuatan besar yang berusaha untuk menyingkirkan partainya sebagai peserta kontestasi.
“Kita semua telah menyimak berita-berita hari ini di beberapa media mainstream yang mensinyalir adanya manipulasi oleh KPU untuk meloloskan partai-partai tertentu.
Nampaknya atas perintah kekuatan yang besar Partai Ummat di-single out atau satu-satunya yang disingkirkan, sehingga Partai Ummat tidak bisa mengikuti Pemilu 2024,” papar Amien, Selasa (13/12/2022).
Terdapat informasi juga yang menyebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan manipulasi dalam proses verifikasi dan administrasi partai politik. Terutama terhadap partai politik yang tak lolos parlemen dan partai baru.
“Kami mendapatkan informasi A1 yang valid bahwa pada tangga 14 Desember 2022 nanti seluruh partai baru dan partai non parlemen akan diloloskan oleh KPU, kecuali Partai Ummat. Bagi kami keputusan yang akan dikeluarkan oleh KPU ini sangat bias dan penuh kejanggalan yang tidak masuk akal,” ujar Amien.
Menurutnya jika benar adanya dugaan tersebut, upaya itu sangatlah merusak demokrasi di Indonesia. Apalagi jika benar adanya kekuatan-kekuatan besar yang berusaha menjenggal pihak tertentu untuk Pemilu 2024.
“Pernyataan ini kami buat demi menyelamatkan demokrasi yang sedang sekarat di negeri ini. Sekaligus kami mengajak masyarakat unutk bersama-sama mengawasi proses penyelenggaraan Pemilu 2024, selamatkan demokrasi Indonesia, selamatkan Indonesia,” ujar Amien.
Dalam pernyataan Partai Ummat mengajukan 3 tuntutan sebagai berikut:
Pertama, menuntut agar seluruh hasil verifikasi yang telah dilakukan oleh KPU terhadap partai-partai baru dan ¬partai-partai non-parlemen untuk segera diaudit oleh tim independen.
Kedua, menuntut agar seluruh hasil verifikasi administrasi yang telah dilakukan oleh KPU terhadap partai-partai parlemen untuk juga diaudit secara independen dan dibuka seluas-luasnya kepada publik.
Ketiga, menuntut DKPP untuk segera memeriksa seluruh jajaran KPU Pusat terkait adanya dugaan kuat intervensi yang dilakukan oleh KPU Pusat kepada KPU Provinsi dan KPU Daerah, mengenai hasil verifikasi faktual di provinsi dan di daerah. Dan segera memberhentikan oknum-oknum yang melakukan pelanggaran. (Kadar)