9 Tersangka Korupsi Pertamina
Jakarta, IMBCNews – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) kembali mengungkap kasus korupsi besar yang menyeret sejumlah pejabat PT Pertamina (Persero). Skandal ini melibatkan tata kelola minyak mentah dan produk kilang dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp193,7 triliun. Dalam perkembangannya, Kejagung telah menetapkan 9 tersangka, termasuk dua nama baru yang baru saja ditahan. 9
Penahanan Dua Tersangka Baru
Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya (MK), serta VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne (EC), menjadi dua tersangka terbaru yang dijemput paksa oleh penyidik Kejagung. Keduanya semula dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Rabu (26/2/2025) pukul 10.00 WIB, namun tidak hadir hingga pukul 14.00 WIB. Akibatnya, tim penyidik melakukan penjemputan paksa di kantor mereka.
“Kami telah memanggil kedua tersangka secara patut, namun karena mereka tidak hadir, maka kami terpaksa menjemput mereka di kantor masing-masing,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar.
Setelah diperiksa secara intensif, Maya dan Edward resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Salemba selama 20 hari ke depan untuk keperluan penyidikan.
Kerugian Negara dan Modus Operasi
Kasus korupsi ini dikategorikan sebagai mega skandal karena besarnya kerugian yang ditimbulkan. Total kerugian negara mencapai Rp193,7 triliun, yang berasal dari berbagai transaksi dan manipulasi bisnis minyak:
- Kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri: Rp35 triliun
- Kerugian impor minyak mentah melalui DMUT/Broker: Rp2,7 triliun
- Kerugian impor BBM melalui DMUT/Broker: Rp9 triliun
- Kerugian pemberian kompensasi (2023): Rp126 triliun
- Kerugian pemberian subsidi (2023): Rp21 triliun
Tim penyidik masih bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta ahli keuangan negara untuk memastikan total kerugian yang sebenarnya.
Daftar Lengkap 9 Tersangka
Berikut adalah nama-nama yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina:
- Riva Siahaan (RS) – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
- Yoki Firnandi (YF) – Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
- Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) – Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa
- Agus Purwono (AP) – VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina International
- Gading Ramadhan Joedo (GRJ) – Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak
- Sani Dinar Saifuddin (SDS) – Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
- Dimas Werhaspati (DW) – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim
- Maya Kusmaya (MK) – Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga
- Edward Corne (EC) – VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga
Dampak dan Langkah Hukum Selanjutnya
Kasus ini menjadi salah satu skandal korupsi terbesar dalam sejarah Indonesia. Kejagung berjanji akan terus mengusut pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk kemungkinan adanya aliran dana ke pejabat atau institusi lain. Publik pun berharap agar hukum ditegakkan dengan adil dan transparan agar tidak ada celah bagi para koruptor untuk lolos dari jerat hukum.
Sementara itu, pemerintah juga tengah mengkaji langkah-langkah pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan. Regulasi terkait impor dan ekspor minyak mentah akan diperketat, serta pengawasan terhadap perusahaan pelat merah seperti Pertamina akan ditingkatkan.
Kesimpulan
Dengan total kerugian mencapai ratusan triliun rupiah, kasus korupsi ini menjadi perhatian publik dan pemerintah. Kejagung terus mengusut kasus ini secara mendalam, sementara masyarakat menantikan keadilan bagi negara dan rakyat Indonesia.
Skandal ini membuktikan bahwa transparansi dan pengawasan ketat dalam tata kelola energi nasional sangatlah penting agar uang negara tidak terus-menerus dikorupsi oleh segelintir pihak.