IMBC News | Wartawan senior LKBN Antara Dr. Yusuf M Said, SH, MH atau yang akrab disapa Theo Yusuf menilai Uji Kompetensi Wartawan (UKW) sangat penting untuk mengukur standar kapasitas seorang jurnalis.
“Di negara maju setiap pekerjaan menggunakan parameter standardisasi, dan di Indonesia sendiri ketentuan itu baru digerakkan,” kata Theo yang ditemui usai menjadi penguji tingkat madya pada kegiatan jurnalis UKW di Grand Hotel Asrilia Kota Bandung, Rabu 16 November 2022.
Saat ini dari puluhan ribu jumlah media, tercatat ada 23.300 wartawan atau jurnalis yang telah dinyatakan kompeten atau lulus Uji Kompetensi Wartawan (UKW) di Indonesia.
Menurut Theo Yusuf, para wartawan harus mengikuti alur standardisasi tersebut, karena untuk meningkatkan kapasitasnya menjadi seorang jurnalis profesional di Indonesia.
“Jadi kalau misalnya dia bisa menulis, tapi tidak standar, maka tidak umum. Dewan Pers membuat standar itu untuk apa?,” ucap Theo Yusuf.
“Untuk menyaring dari ribuan wartawan, mana sih yang sadar mana yang tidak, nah itulah pentingnya kita ikut standardisasi,” sambungnya.
Lalu Theo Yusuf pun mengatakan tentang masalah yang sering muncul, yaitu karena minimnya pemahaman jurnalis terhadap Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (PPRA).
“Dulu, belum ada poin tambahan tentang KEJ dan PPRA. Nah, sekarang sudah ada tambahan dua poin itu, tapi dalam hal ini wartawan kadang kala kurang persiapan di situ,” jelasnya.
Hal tersebut membuat Theo Yusuf mewanti-wanti kepada seluruh wartawan yang hendak mengikuti UKW, agar selalu membaca KEJ dan Undang-Undang Pers tentang PPRA.
“Kenapa? karena kalau misalnya salah menerapkan atau enggak bisa memahami, bisa berdampak luas. Pemahaman soal bedanya medsos dengan media massa misalnya, kadangkala (wartawan) tidak melihat dampaknya,” pungkasnya.
Theo Yusuf pun menjelaskan tentang dampak antara media massa dan medsos, yang ternyata diantara keduanya mempunyai perbedaan.
“Lalu dampaknya apa? kalau medsos itu mengacu pada UU ITE, polisi bisa mengambil atau menangkap, tidak ada perlindungan dari dewan pers atau PWI,” kata Theo Yusuf.
“Sementara perusahaan pers, setidak-tidaknya ada kerja sama dengan polisi, tentang perlindungan wartawan, dan itulah pentingnya bagi wartawan untuk belajar UU Pers dan ITE,” sambungnya.
Maka dari itu untuk seluruh jurnalis perlu benar-benar memahami lebih dalam tentang UU Pers dan ITE, agar lebih berhati-hati dalam bekerja. ***