IMBCNEWS Bogor | Sekertaris Jenderal bidang hukum Tim Kampanye Nasional (TKN) Thorik, mengisyartakan pihaknya akan melakukan konsultasi dengan Kapten Tim Pemenangan Pemilu 01 AMIN terkait pembuatan kelompok pengawas ditingkat Rukun Warga (RW) di seluruh Indonesia.
Dari semalam saya telah menyimak penjelasan Hakim Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Dr. Suhartoyo, dan wakil Ketua Prof. Saldi Isra, terkait pentingnya pembutan kelompok pengawas ditiap-tiap Tempat Pemungutan Suara untuk mengantisipasi terjadinya kecurangan dari salah satu Paslon Capres dan Cawapres, kata Thorik via tlp usai mengikuti Bimbingan Teknis yang diselenggarakan MK di pucak Bogor, Rabu.
Wakil Ketua MK Prof. Salsi Isra, kata Thorik mengingatkan agar masing-masing tim pemenang pemilu menyusun kerangka atau kelompok pengawasan dari tingkat bawah hingga atas, sebelum Pemilu dimulai agar saat terjadi sengeketa alat bukti dapat dihadirkan secara baik.
“Benar juga pendapat Prof. Saldi, waktu yang disedaiakan oleh UU dalam menyelesaikan Pilpres hanya 14 hari, sementara persoalannya cukup luas dari Sabang sampai Papua. Tidak mungkin dalam waktu singkat itu masing-masing pemohon dapat menyajikan alat bukti secara baik dan akurat,” katanya.
Dikatakan, Waktu sengketa dalam Undangundang itu relatif pendek, hal itu cukup menyulitkan bagi para pihak, padahal masalahnya cukup komplek, dengan waktu yg singkat itu. Oleh karenanya, para anggota DPR pada Pilpres nanti seyogianya juga memikirkan masalah perbaikan UU Pemilu untuk membangun demokrasi di Indonesia lebih substabtif.
Menjawab pertanyaan Thorik mengatakan, Soal bukti itu yang akan menjadi masalah karena bentuk pelanggaran ada berbagai hal seperti TSM, ASN tidak netral, teriror fisik dan adanya pemilihan ganda yang mungkin akan teradi, selain adanya temukan jumlah pemilih jauh lebih besar dari DPT yang harus memilih misalnya.
Soal penggunaan Noken juga masih berlaku, meskipun dari regulasi dibenarkan, seperti di Papua. Kedepan semesinya ada perbaikan.
Sementara itu Wakil Ketua TKN bidang hukum Dr. Herman Kadir, SH MH menambahkan, kita akan serius untuk melakukan pemantauan mesipun ada keterbatasan SDM dan pendanaan, namun partisipasi masyarakat masih cukup tinggi.
Bimtek di Bogor Cisarua itu diikuti lebih dari 150 orang, terdiri dari masing-masing Paslon 01, 02 dan 03, ditambah adanya unsur dari partai pengusung.
“Bimtek ini bagus untuk memberikan masukan kepada masing-masing tim hukum TKN agar faham dia sebagai pemohon atau termohon, termasuk tata cara sidang dalam MK,” kata Herman Kadir.
imbcnews/diolah/