IMBCNEWS Jakarta | Sekertaris Tim Hukum Nasional (THN) Cawapres 01 Anies Baswedan, Thorik Talib mengatakan, Keputusan DKPP terhadap Ketua KPU Hasyim Asary yang berisi peringatan keras dan adanya pelanggaran etik berat terhadap penerimaan Cawapres Gibran bertentangan & melanggar Peraturan Perundang-undangan utamanya UU No 7 tahun 2017 adalah suatu pelanggaran etik serius, karena akan menimbulkan kecurigaan (mistrust) terhadap penyelenggara Pemilu.
Salah satu syarat Pemilihan Umum yang dapat dipercaya oleh rakyat dan dunia, tidak ada kecurigaan dari para peserta konstestan terhadap penyelenggaraan Pemilu. KPU sebagai penyelenggara Pemilu wajib memberikan penegasan atas sanksi yang diberikan DKPP itu, kata Thorik Talib, Sekjen THN 01 mengkomentari putusan DKPP di Jakarta, Selasa.
Thorik mengatakan, ketua KPU dan jajarannya dinilai melanggar etik oleg DKPP. Keputusan ini perlu dikawal terus apa tindak lanjut atas keputusan tersebut jangan sampai hanya menjadi pemanis DKPP saja
Hal ini juga telah menjadi sorotan yg luas &;masif oleh para civitas adakamika, para inntektual , tentang kondisi bangsa ini dalam keadaan yg tidak baik dalam hal pelaksanaan kedaulatan rakyat & demokrasi bangsa yang menuju kerusakan, akibat politik dinasti, dan cawe-cwe presiden, & terus dipertontonkan tanpa rasa malu, meski hal itu melanggar berbagai aturan, etika, moral kenegaraan.
Sebelumnya, dilansir detiknews menyampaikan, Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi kepada Ketua dan anggota KPU RI dalam proses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Sanksi yang dijatuhkan berupa peringatan keras terakhir.
“Memutuskan, mengabulkan pengaduan para pengadu untuk sebagian,” kata Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan di Gedung DKPP yang disiarkan di YouTube DKPP, Senin (5/2/2024).
“Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy’ari,” imbuhnya.
Selain Hasyim, anggota KPU RI lainnya yakni Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan M Afifuddin, juga dijatuhi sanksi peringatan.
Diketahui, ada empat laporan kepada DKPP. Pelapor adalah Demas Brian Wicaksono (Perkara nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023), Iman Munandar B. (perkara Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), PH Hariyanto (perkara Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (perkara Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).
DKPP memerintahkan KPU menjalankan putusan ini. DKPP juga meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengawasi putusan ini.
“Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini,” tegasnya.
Selain itu, DKPP menyatakan pencalonan Gibran Rakabuming Raka yang ditetapkan KPU RI sudah sesuai dengan konstitusi. DKPP menyatakan KPU menjalankan sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, KPU in casu Para Teradu memiliki kewajiban untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut sebagai perintah konstitusi,” bunyi pertimbangan putusan DKPP.
“Bahwa tindakan Para Teradu menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 dalam pencalonan peserta pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 adalah tindakan yang sudah sesuai dengan konstitusi,” imbuhnya.
Baca juga:
Putusan DKPP: KPU Tindaklanjuti Putusan MK No 90 Sudah Sesuai Konstitusi
Dalam putusan ini, Ketua dan Anggota DKPP menilai ketua dan anggota KPU terbukti melakukan pelanggaran kode etik pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
Adapun putusan ini diputus dalam rapat pleno oleh 5 anggota DKPP yakni Heddy Lugito selaku ketua merangkap anggota, J Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, M Tio Aliansyah masing-masing sebagai anggota pada Kamis, 18 Januari 2024.
imbcnew/detiknews/diolah/