TiIMBCNEWS Jakarta | Aplikasi milik perusahaan China Tik Tok, Kamis (28/9) menyesalkan keputusan pemerintah Indonesia melarang transaksi e-commerce di platform media sosial dan terutama kemungkinan dampaknya terhadap jutaan penjual yang memanfaatkan TikTok Shop.
Indonesia melarang transaksi barang-barang di platform media sosial seperti TikTok dalam upaya melindungi usaha kecil dari persaingan e-commerce, seraya menyatakan mereka menerapkan predatory pricing (banting harga).
Drei Permana, seorang pengguna TikTok, seperti dilansirVOA di Jakarta Kamis pekan ini mengatakan ia akan kehilangan pembelian yang mudah dan murah dengan aplikasi itu.
Di Indonesia, negara dengan ekonomi terbesar di Asia Tenggara, TikTok memiliki 2 juta pedagang kecil yang menjual barang-barang mereka di platform ini.
Asia Tenggara, kawasan berpenduduk lebih dari 675 juta orang, adalah salah satu pasar terbesar TikTok dalam hal jumlah pengguna, mendatangkan lebih dari 325 juta pengunjung ke aplikasi itu setiap bulan.
TikTok memiliki 8.000 karyawan untuk memfasilitasi transaksi senilai $4,4 miliar di kawasan tersebut tahun lalu, naik dari $600 juta pada tahun 2021. Tetapi TikTok masih jauh tertinggal di belakang penjualan regional Shopee yang bernilai $48 miliar pada tahun 2022, menurut layanan pengembangan bisnis berbasis di Singapura, Momentum Works.
Berbagai negara, termasuk AS, Inggris dan Selandia Baru telah melarang penggunaan aplikasi ini di telepon milik pemerintah, terlepas dari bantahan berulang kali dari TikTok bahwa pihaknya berbagi data dengan pemerintah China dan tidak akan melakukannya jika diminta.
imbcnews/voa/diolah/