Oleh H Anwar Abbas ]*
IMBC NEWS | Sebagai orang beragama dan menjunjung tinggi budaya bangsa, kita sangat prihatin dengan banyaknya anak-anak usia dini yang usianya di bawah 18 tahun, hamil di luar nikah. Mereka itu bahkan masih berstatus sebagai peserta didik yang duduk di SLTP dan SLTA.
Peristiwa ratusan siswi yang hamil di luar nikah paling menghebohkan, terjadi di wilayah Ponorogo Jawa Timur. Tentu saja hal tersebut tidak bisa dilepaskan akan kaitannya dengan maraknya pornografi berupa gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya. Dimungkinkan, anak-anak tersebut dapat melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar kesusilaan dalam masyarakat.
Untuk itu, karena kita sudah punya Undang-undang (UU) Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi, maka diperlukan penegakannya. UU Nomor 44 yang sudah dibuat dan dimiliki Indonesia tersebut, tentu jelas sangat diperlukan agar kita dapat menyukseskan tujuan dari dibuatnya UU tersebut; Yaitu untuk menjunjung tinggi nilai-nilai moral yang bersumberkan ajaran agama.
Artinya, keberadaan UU No 44 Tahun 2008, adalah untuk melindungi setiap warga negara, khususnya perempuan, anak-anak, dan generasi muda dari pengaruh buruk pornografi. Oleh karena itu, karena kita sudah tahu bahwa peran dari kemajuan teknologi informasi dan komunikasi berkontribusi besar bagi meningkatnya pembuatan, penyebaran luasan, dan penggunaan pornografi yang memberikan pengaruh buruk terhadap moral dan kepribadian luhur bangsa indonesia, tentu saja pengendalian terhadap media informasi dan komunikasi menjadi sesuatu yang sangat penting.
Kalau saja medianya tidak terkendali dengan baik dan benar, tentu masalah pornografi akan terus mengancam kehidupan dan tatanan sosial masyarakat Indonesia. Peran media komunikasi dan informasi yang tidak dikendalikan UU No 44 Tahun 2008, akan mendorong bagi meningkatnya tindak asusila dan pencabulan seperti yang telah terjadi menimpa anak-anak didik kita di Ponorogo.
Oleh karenanya, kita meminta kepada pihak pemerintah dan para penegak hukum agar bertindak tegas terhadap para pelanggar hukum termasuk dalam hal penegakan UU No 44 Tahun 2008; Dengan tujuan untuk melindungi anak-anak yang masih belia dan seluruh rakyat Indonesia dari pengaruh buruk pornografi.
Harapan kita semua, pihak pemerintah dan para penegak hukum serius menegakkan UU Nomor 44 Tahun 2008 tersebut sehingga perilaku yang berkaitan dengan praktik pornografi di masyarakat dapat diberantas dan tercapai pula target pemberantasannya.
]* Penulis, adalah Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI)