IMBCNEWS Jakarta | Jika urun rembug masih dibuka dan usaha untuk membela dan memperjuangkan nasib masyarakat pulau Rempang Kepri masih dihargai dan dihormati maka saya berdasarkan ketentuan yang ada dalam undang-undang dasar 1945 dimana dalam mukaddimahnya dikatakan, tugas pemerintah dan negara adalah melindungi segenap bangsa Indonesia.
Selin itu dilanjutkan dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan juga sesuai dengan pasal 33 ayat 3 UUD 1945 yang mengatakan bahwa Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, maka saya mengharapkan dan mengusulkan agar pemerintah konsisten dan konsekwen dengan apa yang telah diamanatkan oleh konstitusi tersebut dan mengusulkan agar kepada masyarakat pulau Rempang tersebut diberikan tiga hal, yaitu :
Pertama, mereka diberi ganti rugi yang pantas dan berkeadilan; Kedua, mereka diberi saham di perusahaan yang akan berinvestasi tersebut, dan Ketiga, mereka dibuatkan tempat tinggal di pulau yang sama berupa apartemen atau rusun sehingga mereka tetap bisa tinggal di daerah yang sudah lama mereka diami, sukai dan cintai tersebut.
Demikianlah harapan dan usulan saya semoga bisa difahami. Cetusan rasa dalam urun rembug itu, dilaksanakan akan lebih manusiawi karena landasannya konstitusi. Itu sebanya, Indonesia sebagai negara yang mendasarkan pada hukum atau konstitusi dasar.
Oleh Anwar Abbas
Wakil Ketua Umum MUI