IMBCNews, Karawang | Para pecinta lingkungan umumnya menilai bahwa drainase sangat penting. Pasalnya, drainase merupakan konstruksi yang menjadi media untuk mengalirkan air dari satu titik ke titik lain, terutama limbah rumah tangga. Hanya saja, jika ada proyek pengerjaan drainase tak jelas volumenya; cenderung mengandung potensi, selain kurang dalam aspek transparansi namun juga dapat memicu kerawanan manipulasi atas besaran anggaran yang dipagukan.
Demikian antara lain dikatakan Ketua Tim Investigasi Jaringan Pengawasan Kebijakan Pemerintah (JPKP) Cabang Kabupaten Karawang H Hermawan kepada IMBCNews, Ahad (2/6/2024). Ia menambahkan, akhir-akhir ini ada kecenderungan, proyek yang dilaksanakan Rekanan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP) tidak mencatumkan di papan informasi perihal volume pekerjaan.
“Ada beberapa pekerjaan kontruksi yang kami temukan di lapangan; Terdapat memang papan informasi proyeknya, namun pada papan informasi proyek tidak tercantum volume panjang, tinggi serta tebalnnya. Ini ‘kan rawan manipulasi terhadap pagu anggaran yang dicantumkan? Dan anggarannya jelas, bersumber dari APBD,” ceplos Hermawan.
Lebih lanjut ia mengemukakan salah contoh kasus, adalah Kegiatan Pekerjaan Konstruksi Badan Usaha berjenis Peningkatan Drainase Lingkungan Krajan, di Palumbonsari, Kecamatan Karawang Timur, Nilai Kontrak Rp98.741.000.
“Pada proyek drainase ini, perusahaan kontraktor atau penyedia jasa memang memasang papan informasi proyek. Hanya saja tidak ada kejelasan volume. Untuk panjang, tinggi serta lebar atau ketebalan yang mesti dipasang pada drainase yang dikerjakan harusnya muncul, agar bisa dibaca diketahui publik. Masalahnya proyek ini sumber biayanya APBD Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2024. Mengapa tidak ada tulisan itu volumenya?” jelas Hermawan bernada tanda tanya.
Oleh karena itu, sebut dia, selain masih kurang soal transparansi namun juga pada pagu anggaran proyek jadi terbuka celahnya. “Misal, sebagian anggaran bisa saja digeser untuk kepentingan bancakan para oknum. Nah, pada akhirnya, kekhawatiran masyarakat akan anggaran menguap dan kualitas hasil pekerjaan berada di bawah standar spesifikasi, bisa saja terjadi,” ungkapnya.
Hermawan menambahkan, masalah transparansi atas proyek yang dibiayai APBD khususnya Kabupaten Karawang, sudah diatur mulai dari Undang-undang hingga keturunannya yaitu Peraturan Daerah (Perda). “Kami dari JKPK Cabang Karawang mengharap juga, hendaknya Bupati Karawang blusukan, sekaligus melakukan peninjauan-peninjauan dadakan ke suatu proyek, termasuk pada proyek-proyek yang kebijakannya ditangani oleh Dinas PRKP,” harap Hermawan. (hhr/asy-0206: inv/lpg)