IMBCNEWS | Jakarta, Wali Kota Solo, putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka menggagas kebijakan yang bagus untuk perbaikan lingkungan.
Kebijakan itu seyogianya perlu mendapatkan dukungan masyarakat luas, utamanya warga Solo yang mengharapkan keteraturan dilingkungannya. Kebijakanya, mewajibkan pemilik kendaaran punya parkir. Artinya, jika tak punya lahan tak perlu beli mobil, kecuali mau sewa lahan parkirnya.
Pemerintah Kota (Pemkot) Solo akan melarang warga memarkir mobilnya di jalan lingkungan. Larangan tersebut disiapkan Pemkot Solo menyusul banyak warga yang merasa terganggu dengan mobil-mobil yang terparkir di kawasan permukiman.
“Kalau punya mobil ya harus punya garasi,” kata Gibran di Solo, Senin, seperti dilansir CNN Indonesia, kemarin.
Gibran mengatakan pemilik mobil wajib mempunyai garasi karena parkir di jalan lingkungan berpotensi mengganggu penanganan kondisi kedaruratan di lingkungan tersebut. Mobil-mobil tersebut akan mempersulit mobil pemadam kebakaran dan ambulans yang membutuhkan kecepatan akses.
“Amit-amit, misale ada kebakaran di kampung, mobil pemadamnya enggak bisa masuk karena ada mobil parkir di jalan. Yang emergency-emergency itu sing rodo (yang agak) bahaya. Ambulans juga,” katanya.
Di samping membahayakan, mobil yang diparkir di jalan lingkungan juga mengganggu aktivitas warga. Gibran membeberkan hampir setiap hari ada keluhan warga terkait parkir mobil di jalan.
“Ben dino ono (setiap hari ada). Yang jelas mengganggu, ketika mobil lewat, (jalannya) pas-pasan,” katanya.
Bahkan tak jarang ia mendapat laporan ada perselisihan antar-warga akibat mobil yang diparkir di depan rumah.
“Ada kecemburuan sosial juga, ditegur malah dadi padu karo tangga ya ono, (jadi berselisih dengan tetangga juga ada),” katanya.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo, Taufiq Muhammad mengatakan kewajiban memiliki garasi akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda). Perda tersebut sudah dibahas sejak pertengahan 2022 lalu.
“Kemarin sudah paripurna di tingkat provinsi, sekarang masih di bagian hukum karena nomor Perda-nya belum keluar,” katanya.
Aturan pemilik mobil wajib mempunyai garasi sebelumnya sudah diterapkan di beberapa daerah. Di antaranya DKI Jakarta, dan Kota Depok Jawa Barat. Di DKI Jakarta, aturan tersebut mulai berlaku setelah Perda Provinsi DKI Jakarta No 5 tentang Transportasi disahkan pada tahun 2014.
Sementara Kota Depok mulai menerapkan aturan serupa melalui Perda LLAJ No 2 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan yang disahkan 8 Januari 2020. Dalam Perda tersebut, pemilik kendaraan pribadi yang tidak mempunyai garasi terancam denda administrasi maksimal Rp 2 juta.
imbcnews/diolah/**