IMBCNews, Jakarta | Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kepulauan Riau mengimbau seluruh warga untuk mewaspadai modus penipuan surat tilang melalui aplikasi pesan instan yang meminta masyarakat untuk mengunduh aplikasi.
Direktur Lalu Lintas Polda Kepri Kombes Tri Yulianto mengatakan dalam menjalankan aksinya, pelaku mengirimkan pesan singkat melalui pesan instan yang berpura-pura mengaku sebagai kepolisian dengan mengirim berkas ekstensi aplikasi kepada korban serta meminta mengklik dan mengunduh aplikasi tersebut.
“Jadi kami mengimbau seluruh warga agar lebih berhati-hati dengan modus kejahatan perbankan tersebut. Masyarakat diimbau agar lebih berhati-hati serta tidak mengunduh mau pun mengakses aplikasi tidak resmi tersebut,” ujarnya saat dihubungi di Batam, Kepulauan Riau, Jumat (17/3).
Dia menjelaskan apabila masyarakat sudah mengklikdan mengunduh pesan singkat tersebut, maka akibat yang ditimbulkan adalah data pribadi yang bersifat rahasia dalam telepon korban bisa dicuri pelaku.
“Data yang dicuri bisa beragam, data yang bersifat pribadi, dan informasi yang masuk melalui pesan di telepon, termasuk data perbankan seperti OTP (one time pasword) dan data lainnya dapat diambil penipu,” katanya.
Dia menegaskan sampai saat ini Polri, khususnya Direktorat Lalu Lintas sama sekali belum mengeluarkan aplikasipenilangan kepada pelanggar. Sampai saat ini pihaknya masih mengirimkan berupa surat tilang melalui Kantor Pos.
“Jadi nggak ada itu, kami tidak ada menggunakan aplikasi,” kata dia.
Untuk itu, dia meminta masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dengan tidak memberikan informasi data pribadi maupun data perbankan yang bersifat rahasia ke pihak mana pun.
“Apabila masyarakat sudah telanjur menginstal aplikasi yang tidak dikenal tersebut, maka diimbau untuk segera menghapus aplikasi tersebut,” ucapnya. (Sumber: Antara&Republika)