IMBCNews.com – Kota Bekasi, – Unit Reskrim Polsek Bantargebang berhasil mengungkap dua kasus dan mengamankan dua tersangka terkait pencurian sepeda motor dengan pemerasan.
Kapolsek Bantargebang AKP Ririn Sri Damayanti S.H, didampingi Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota AKP Suparyono dan Kanit Reskrim Polsek Bantargebang AKP Karna, menyampaikan kronologi terjadinya kasus pencurian dengan kekerasan kepada awak media Jumat (30/8/2024).
Dua laporan polisi yang saling terkait. Pertama, kasus pencurian dengan kekerasan sesuai pasal 365 berdasarkan Laporan Polisi Nomor B/186/VII/2024/SPKT Unit Reskrim Polsek Bantargebang. Kejadian ini terjadi pada 20 Agustus 2024 sekitar pukul 01.19 WIB di Jalan Cipete Raya, Kelurahan Mustika Sari, Kecamatan Mustika Jaya.
Barang bukti yang diamankan adalah satu unit STNK asli motor Honda Vario, satu bilah senjata tajam berupa celurit, satu unit sepeda motor Honda Beat Street Hitam, dan satu unit sepeda motor Honda Genio Hitam. Korban dalam kasus ini bernama Jasiran.
Menurut keterangan Kapolsek, saat itu korban melintasi Jalan Cipete Raya, lalu dipepet oleh 6 orang pelaku menggunakan 3 sepeda motor. Korban melakukan perlawanan, namun diancam dengan senjata tajam celurit sehingga mengalami luka di kepala sebelah kiri.
Kasus kedua adalah Laporan Polisi Nomor LP/B/187/VIII/2024/Sek Bantargebang, terkait pencurian sepeda motor. Kejadian ini terjadi pada 27 Agustus 2024 pukul 04.00 WIB di depan Kolam Renang Colombus, Kelurahan Mustika Jaya. Korban bernama Afrizal, warga Kampung Kandang Roda, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.
Barang bukti yang diamankan adalah satu unit sepeda motor Honda Beat Hitam, satu unit Honda Beat Street, satu unit Honda Genio, satu bilah celurit, dan dua stel pakaian. Dalam kasus ini, korban dipepet 4 orang pelaku saat melintasi TKP.
Setelah melakukan penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Bantargebang berhasil mengamankan 4 sepeda motor yang diparkir di lahan kosong. Dari hasil pengembangan, polisi mengamankan 2 tersangka berinisial IP (19) dan DA (24). Kedua tersangka mengakui telah melakukan tindak pidana di wilayah hukum Polsek Bantargebang.
Polisi juga berhasil mengamankan 3 sepeda motor yang digunakan pelaku untuk melakukan aksinya. Total sepeda motor yang diamankan sebanyak 7 unit. Selain itu, polisi juga berhasil mengidentifikasi 4 tersangka lainnya yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kepada kedua tersangka yang berhasil diamankan, dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.(*)