IMBCNews, Jakarta | Bakal calon presiden dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) Anies Baswedan menyatakan keinginan, untuk memperjuangkan indonesia yang berkeadilan.
“Kalau tidak ada keadilan, sulit untuk bersatu. Ini yang ingin kami perjuangkan terus di Indonesia, Indonesia yang berkeadilan,” katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Ahad (13/8).
Penegasan itu disampaikan Anies pada kegiatan jalan sehat yang digelar Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyambut HUT ke-78 RI. Kegiatan itu diikuti ribuan warga Kota Salatiga, Jawa Tengah, Ahad.
Anies berpesan, Salatiga sebagai kota paling toleran ke-2 di Indonesia harus selalu menjaga toleransi dan persatuan. Namun, hal itu dapat terjaga dengan adanya keadilan.
“Toleransi ini harus selalu kita jaga, persatuan itu hanya bisa dipertahankan kalau ada rasa keadilan, toleransi itu hanya bisa kita pertahankan kalau ada rasa keadilan,” katanya menegaskan.
Selain itu, Anies menyampaikan bahwa acara itu bukanlah disebut sebagai jalan santai melainkan jalan sehat.
“Kita berkumpul di sini untuk kegiatan jalan sehat, ini namanya sudah betul, jangan pakai nama jalan santai, karena Republik Indonesia ini sedang tidak perlu santai-santai,” ungkapnya.
Anies menjelaskan cita-cita perubahan Indonesia dibutuhkan di banyak persoalan-persoalan yang menjadi tantangan kita bersama termasuk di dalamnya pendidikan berkualitas, harga pangan terjangkau, dan kesehatan terjamin.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (Sumber: Antara)