IMBCNews, Jakarta | Asosiasi Pengajar Hukum Adat (APHA) Indonesia melakukan gugatan kepada Kementerian Negara. Gugatan ini berkaitan dengan harapan agar dibentuk Kementerian Masyarakat Hukum Adat, karena selama ini masyarakat hukum adat (MHA) belum memperoleh pengakuan yang layak secara hukum.
“Asosiasi pengajar hukum adat ini dibentuk untuk upaya meningkatkan dan mengembangkan kapasitas anggota melalui penyelenggaraan pendidikan, pelatihan, penelitian, serta pengabdian pada masyarakat; Melalui advokasi dan pengembangan masyarakat hukum adat,” kata Ketua APHA Indonesia Prof Dr St Laksanto Utomo, melalui pesan tertulis yang diterima IMBCNews di Jakarta, Sabtu.
Ia mengemukakan, Gugatan APHA kepada Kementerian Negara tidak lain dalam rangka pengabdian sekaligus sebagai bentuk upaya memberikan advokasi dan pengembangan masyarakat hukum adat. Salah satu yang diperjuangkan APHA, sebut Laksanto, adalah RUU MHA supaya lekas disahkan menjadi UU MHA.
“APHA tidak ingin, masyarakat hukum adat kian hari kian termarjinalkan. APHA juga terus berjuang agar hak-hak masyarakat hukum adat secara kenegaraan diakui dan memperoleh perlindungan hukum yang semestinya,” sebut dan harap Laksanto, seraya ia ungkap bahwa APHA akan segera lakukan konferensi pers.
Lebih lanjut Laksanto menyampaikan, sudah sekitar 14 tahun Rencana Undang-undang (RUU) Masyarakat Hukum Adat (MHA) tak kunjung dilegalkan. Hal ini terjadi, akibat dari kurang tanggap akan pentingnya isu masyarakat hukum adat yang kian hari kian terpinggirkan.
“Permasalahan masyarakat hukum adat mungkin dipandang sebagian pimpinan di legislatif mau pun eksekutif tidak menguntungkan. Padahal, masyarakat hukum adat punya investasi berupa nilai-niliai adat dan budaya; Di mana, mereka mestinya memperoleh perlindungan dan mendapat pengakuan negara, ada undang-undangnya, sehingga mereka lebih berdaya mempertahankan hak hidup, kepemilikan, dan nilai-nilai luhur sebagai bangsa. Ini mungkin yang masih kurang dipahami pemerintah,” tutur Laksanto.
RUU Masyarakat Adat atau Masyarakat Hukum Adat merupakan rancangan undang-undang yang telah diusung sejak 2003, dan dirumuskan naskah akademiknya pada 2010. Sengketa-sengketa yang terjadi selama ini, singgung Laksanto, seperti yang berkaitan tanah hak ulayat atau lahan-lahan haknya masyarakat hukum adat yang jadi sengketa, merupakan bagian dari tidak kunjung disahkannya RUU MHA tersebut. (asyaro gk/imbcnews)