IMBCNews, Jakarta | Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mengumumkan hasil mediasi Partai Ummat dan Komisi Pemilihan Umum (KPU), dengan hasil beri kesempatan Partai Ummat penuhi kekurangan persyaratan terkait data verifikasi faktual.
Hal itu tertuang dalam Putusan Bawaslu Nomor 1124 tertanggal 20 Desember 2022 di mana Bawaslu memerintahkan agar KPU menerima kesepakatan hasil mediasi Partai Ummat dan KPU yang telah disepakati bersama.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja SH LLM yang didampingi dua anggota dan seorang sekretaris mengatakan, pihak Partai Ummat diberi waktu untuk memenuhi persyaratan verifikasi faktual di dua wilayah; Yakni 5 daerah di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), dan 10 di Sulawesi Utara (Sulut).
“Dalam kesepakatan kedua belah pihak, Partai Ummat menuntaskan persyaratan verifikasi faktual itu selama 10 hari, terhitung mulai besok pagi,” kata Komisoner Bawaslui, di Jakarta, Selasa (20/12) malam.
Ia juga mengemukakan, berdasarkan mediasi antara Partai Ummat dengan KPU selama 2 hari, pihak KPU agar menerima dan memberikan kesempatan sesuai yang telah disepakati dan menjadi Putusan Bawaslu.
Wakil Ketua Tim Penasihat Hukum Partai Ummat Dr Herman Kadir SH MH mengatakan bahwa putusan Bawaslu RI menggembirakan karena memberikan kesempatan Partai Ummat melengkapi data faktual.
“Dengan terpenuhinya persyaratan data faktual, in sya Allah Partai Ummat menjadi peserta Pemilu Tahun 2024,” ungkap dan harapnya.
Herman Kadir menambahkan, dalam waktu 10 hari untuk melengkapi data faktual yang disyaratkan tersebut, tentunya pihak Partai Ummat akan fokus ke dua wilayah, yaitu NTT dan Sulut.
Ketua Umum Partai Ummat Dr Ing Ridho Rahmadi mengucapkan syukur Alhamdulillah dengan hasil mediasi antara pihaknya dengan KPU yang difasilitasi Bawaslu RI.
“Hasilnya memberikan harapan kepada Partai Ummat untuk menjadi peserta Pemilu tahun 2024 mendatang,” katanya.
Ia kemudian mengemukakan, proses pengajuan sengketa hingga mediasi yang memakan waktu 5 hari yang memberi harapan akan segera dilaporkan kepada Pembina Partai Ummat.
“Hasil keputusan Bawaslu yang memberikan harapan segera kami laporkan ke Ketua Pembina Pak Amien Rais. Setelah itu, tentunya tim kami akan fokus memenuhi yang telah dipersyaratkan. Mudah mudahan tidak sampai sepuluh hari sudah terpenuhi,” sebut Ridho Rahmadi.
Ia kemudian mengemukakan, putusan Bawaslu ini juga akan dibawa pihaknya melaksanakan zoom metting dengan Pengurus Wilayah dan Daerah Partai Ummat seluruh Indonesia. (asy/tys/IMBCNews)