IMBCNews, Jakarta | Tim Panel Majelis Eksaminasi yang dibentuk Asosiasi Pimpinan Perguruan Tinggi Hukum Indonesia (APPTHI) masih memandang penting membedah hasil eksaminasi; Terutama terhadap Putusan Perkara Nomor 01/PID/TPK/2016/PT.DKI juncto Putusan Perkara Nomor 67/Pid.Sus/ TPK/2015/ PN.JKT.PST.
Pasalnya, pada putusan perkara tersebut dipandang masih terdapat unsur tanpa bukti secara benar. “Tim panel eksaminasi menemukan unsur kejanggalannya,” kata Dr Laksanto Utomo, SH., M.Hum, kepada IMBCNews di Jakarta beberapa waktu lalu.
Penulis buku berjudul Mengurai Benang Kusut Keadilan Perkara Barnabas Suebu itu menginformasikan akan ada giat book launching atau bedah buku yang ditulisannya tersebut. Penyelenggara bedah buku, sebut Laksanto, Program Studi Ilmu Hukum, Program Magister Universitas Pancasila.
Selaku penulis, Laksanto berharap demi tercapainya keadilan hukum, Putusan Perkara Nomor 01/PID/TPK/2016/PT.DKI juncto Putusan Perkara Nomor 67/Pid.Sus/ TPK/2015/ PN.JKT.PST. tersebut dapat ditinjau kembali karena alat pembuktian hukumnya terdapat ada yang tidak benar.
Menurutnya, karena alat bukti hukum kurang tepat maka vonis bersalah terhadap Dr (HC) Barnabas Suebu semestinya dapat tinjau untuk dilakukan rehabilitasi atas nama baik tervonis.
Laksanto mengemukakan, berkaitan dengan bedah buku Mengurai Benang Kusut Keadilan Perkara Barnabas Suebu, akan mendatangkan Prof. Dr. T. Gayus Lumbuun, S.H., M.H., dan Marzuki Darusman, S.H., menjadi Keynote Speech.
Para pakar hukum yang akan tampil sebagai moderator dan pemberi tanggapan dari beberapa perguruan tinggi, antaranya Dr. Tina Amalia, S.H., M.H., CLA.,CPCD. (Moderator), dengan Penanggap 1 sampai 3 yaitu Prof. Dr. Ade Saptomo, S.H., MSi., Dr. Iur. Asmin Fransiska, S.H., LL.M. dan Dr. Ridarson Galingging, S.H., LL.M.
Sebelum panel, akan diadakan seremonial pembukaan yang diisi dengan mata acara Sambutan Rektor Universitas Pancasila Prof. Dr. Edie Toet Hendratno, S.H., M.Si., FCBArb. dan Sambutan Dekan Fakultas Hukum Universitas Pancasila Prof. Dr. Eddy Pratomo, S.H.,M.A.
Sedangkan peserta bedah buku dari kalangan akademisi dan praktisi bidang hukum dari berbagai perguruan tinggi dan lembaga hukum. (asy-tys).