IMBCNEWS Taiwan | Pengandilan Indonesia tak ada salahnya jika mau belajar dari putusan dan tuntutan jaksa di Taiwan utamanya dalam menangani kasus penyelewengan dana politik. Direktur Penyelidik Kantor Kejaksaan Distrik Taipei Jaksa Gao Yi-shu melaporkan kasus pelanggaran Livinng Mall, penyelewengan dana sumbangan politik dituntut hukuman 28 tahun 6 bulan penjara.
Kasus Living Mall (atau Core Pasific City), dana sumbangan politik, pada hari Kamis ini (26/12) berdasarkan pada UU Tindak Pidana Korupsi, selama menjalani tugas menerima suap, memanfaatkan kekuasaan demi keuntungan pribadi, penyelewengan fasilitas kesejahteraan masyarakat, melanggar kepercayaan masyarakat atas kepimpinan sebagai Ketua Partai TPP, mantan Walikota Taipei Ko Wen-je dituntut dengan hukuman total 28 tahun 6 bulan penjara.
Kantor Kejaksaan Taipei menemukan robekan kertas di kantor Ko Wen-je, yang bertuliskan instruksi pihak yang terlibat keluar dari negara itu dan akun internal apakah sudah diperiksa? Ini menunjukkan sikap arogan, setelah melakukan perbuatan pelanggaran masih bersikap angkuh, maka untuk sanksi karena perbuatan korupsi, dihukum 15 tahun penjara.
Direktur Penyelidik Kantor Kejaksaan Distrik Taipei Jaksa Gao Yi-shu mengatakan, “Jaksa menyarankan agar pengadilan mempertimbangkan tergugat bermarga Ko telah diambil sumpah walikota, yang telah melakukan pelanggaran terhadap hukum negara, bersumpah untuk tidak menerima suap, menerima profit ilegal senilai puluhan milyar, menerima suap ratusan juta dolar, dan penyelewengan dana sumbangan politik. Setelah pelanggaran ini, sikapnya masih angkuh, jadi untuk pelanggaran sebagai aparat pemerintah melanggar hukum, menerima suap dikenakan hukuman 15 tahun penjara, dikurung dan didenda senilai NT$ 50 juta, kehilangan hak sebagai aparatur negara selama 10 tahun.
Untuk bagian penyelewengan dana parpol, Kejaksaan mengajukan sanksi 5 tahun penjara, mengatas namakan perusahaan MuKe untuk menggelapkan dana sumbangan politik, maka pelanggaran ini dapat dikenakan hukuman 6 tahun penjara, melanggar kepercayaan dijatuhi hukuman penjara 2 tahun 6 bulan, total masa hukuman yang dijalani 28 tahun 6 bulan.
Selain itu, Ketua Grup Living Mall, Shen Qing-jing menyuap Ko Wen-je dan anggota DPR Ying Xiao-wei, menggunakan jabatan mereka berkolusi dengan orang lain untuk mengadakan pembelian yang menghasilkan keuntungan puluhan milyar secara ilegal, setelah melanggar masih memanfaatkan media untuk mempublikasikan pernyataan yang telah disiapkan untuk berkolusi dengan orang lain, informasi terhubung dengan Ko Wen-je dan Ying Xiao-wei dihapus, selama penahanan disidang dan berkata keras.
Oleh karena itu, selama kepemimpinannya mencari keuntungan ilegal akan dituntut dengan hukuman 12 tahun penjara, berkaitan dengan pelanggaran sebagai aparat yang dituduh terlibat dalam kasus penyuapan akan dihukum 5 tahun penjara.
Sedangkan anggota DPR Ying Xiao-wei menerima suapan dari Shen Qing-jing senilai puluhan juta dolar, mencoba melarikan diri ke bandara, dinilai tidak bertobat dan menambah kesalahan besar, berkaitan dengan tindakan korupsi sebagai aparatur negara yang melanggar hukum, terlibat dalam kasus pencucian uang dituntut hukuman 16 tahun 6 bulan penjara.
Kejaksaan Taipei juga menetapkan mantan wakil walikota Taipei Peng Chen-sheng dianggap mengetahui tindakan penggelapan uang sebesar puluhan milyar, akan tetapi setelah berbuat, dirinya mengakui, dan kooperatif dalam penyelidikan, mendapat keringanan dan dijatuhi hukuman 3 tahun penjara.
imbcnews/rti/diolah/