IMBCNews,Namrole_ Diduga Palsukan tanda tangan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Sami Latbual, Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Calon Wakil Bupati (Cawabup) Kabupaten Buru Selatan (Bursel) dengan nomor urut dua, Abdul Haris Waly dan Elisa Ferianto Lesnussa dengan akronim (Waly-Nussa), Kamis, 3 Oktober 2024, dilaporkan Tim Hukum Populis Justice Law Firm, ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bursel, Kecamatan Namrole, Kabupaten Bursel, Provinsi Maluku.
“Kami mendatangi Bawaslu Kabupaten Bursel, guna mengajukan laporan resmi pengaduan terhadap tindakan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh pasangan Cabup dan Cawabup Bursel, ” kata Jafar Souwakil, kepada IMBCNews, via rilisnya, Jumat, 4 Oktober 2024.
Souwakil menyebut, proses pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, di Kabupaten Bursel, harusnya menjadi salah satu pilar utama demokrasi yang bersih dan adil untuk kedepannya menciptakan pemerintahan yang legitim dan representatif. Namun ternoda, oleh adanya tindakan pelanggaran hukum yang sangat fatal menyangkut pencatutan nama dan tanda tangan atas nama klien Sami Latbual.
“Terkait Laporan pengaduan yang di ajukan pada 3 Oktober 2024. Selaku kuasa Hukum, Bapak Sami Latbual menyampaikan bahwa tindakan penyalahgunaan data dan identitas Sami Latbual berupa nama dan tanda tangan, yang di duga kuat, dilakukan oleh salah satu paslon Cabup dan Cawabup Kabupaten Bursel, (Abdul Haris Wally dan Elisa Ferianto Lesnusa) pada suatu dokumen autentic berupa Surat Pendelegasian Tanda Tangan untuk pembukaan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) bagi paslon yang di usulkan oleh partai politik (Parpol) atau gabungan parpol, di ketahui tanpa sepengetahuan, persetujuan dan atau tanpa ijin dari yang bersangkutan, ” tutur tim hukum Latbual.
Menurutnya, selaku Kuasa Hukum. Bahwa perbuatan tersebut merupakan perbuatan yang tidak dibenarkan menurut hukum, sebagaimana ketentuan pasal 263 KUHP Jo Pasal 66 dan 68 Undang-Undang No. 27 tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi.
“Kami tim hukum berharap agar persolan ini dapat ditindak dan diproses secara hukum oleh lembaga penegak hukum, Kepolisian, Bawaslu dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bursel, secara tegas tanpa padang bulu untuk menciptakan pilkada yang adil dan demokratis, ” ucap tim hukum ini.
Kemudian menurut tim hukum, selaku kuasa hukum meminta agar calon Bupati dan Cawabup kabupaten Bursel, yang diduga cacat hukum atas tindakan menyalahgunakan identitas berupa nama dan tanda tanggan Sami Latbual, sebagai pelapor, untuk di tindak secara.
“Laporan yang sudah kami sampaikan kepada Bawaslu untuk segera di proses oleh sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu), ” tutur tim hukum Sami.
Maka itu, Gakkumdu Kabupaten Bursel berupaya untuk memastikan bahwa setiap calon dapat bersaing secara sehat dan fair dalam pilkada. Tim hukum juga mengajak masyarakat aktif memantau dan melaporkan setiap bentuk pelanggaran yang terjadi selama masa kampanye untuk memastikan proses pilkada di Bursel dapat terlaksana secara jurdil dan luber
“Laporannya sudah diterima Bawaslu dan akan di bahas oleh sentra Gakumdu Kabupaten Bursel Laporan tersebut akan di kawal sampai ada titik terang. Agar ada efek jera bagi para pelaku yang telah merugikan klien Sami Latbual, ” ucap tim hukum Ketua DPD PSI Bursel ini.