IMBCNEWS Jakarta, Terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 dari BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tahun 2020 sampai 2022 Johnny G. Plate menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan sela oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (18/7/2023).
Majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate itu.
Mantan Menkominfo Johnny G Plate meminta hakim membatalkan dakwaan jaksa penuntut umum terkait kasus korupsi proyek BTS 4G. Plate meminta hakim membebaskannya dari tahanan, katanya. Ia juga menyinggung proyek BTS 4G merupakan penjabaran dari perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi). Tetapi Hakim menyatakan perintah presiden merupakan kebijakan dan tak boleh ada penyimpangan dalam pelaksanaannya.
“Menimbang bahwa eksepsi tim penasihat hukum yang menyatakan proyek BTS 4G telah mendapat arahan dari Presiden dari hari Selasa, 12 Mei 2020 pukul 11.09 WIB, dan pada Kamis, 4 Juni 2020 pukul 13.36 WIB, agar pembangunan percepatan transformasi digital bagi UMKM agar Menkominfo menyampaikan satu lembar daftar kebutuhan investasi infrastruktur telekomunikasi yang berisi kekurangan infrastruktur dan anggaran yang dibutuhkan,” ucap hakim.
Hakim menilai perintah presiden adalah perintah lisan. Hakim pun menyatakan tak boleh ada penyimpangan dalam pelaksanaan perintah itu. “Majelis menilai dan berpendapat bahwa arahan presiden tersebut adalah perintah lisan yang merupakan kebijakan terdakwa selaku menteri dan melaksanakan kebijakan tersebut harus mengacu pada ketentuan-ketentuan yang berlaku tentang pengadaan barang jasa dan tidak boleh disimpangi. apakah dalam pelaksanaan pengadaan BTS 4G ada penyimpangannya atau tidak maka diperlukan pemeriksaan lebih lanjut dalam persidangan,” ucapnya.
Sebelumnya, dilansir Antara, Selasa (4/7), Johnny mengatakan pembangunan base transceiver station (BTS) 4G pada 2020-2022 adalah pelaksanaan arahan Presiden RI Joko Widodo. Dia menyebut proyek itu bukan keinginan pribadi.
“Penyediaan BTS 4G disebut dengan tujuan ‘merampok uang negara’, apalagi dengan narasi seolah-olah terjadi peningkatan BTS 4G 2021-2024 sehingga menjadi 7.904 site untuk periode tanpa melalui kajian, padahal faktanya pengadaan BTS 4G 2021-2022 adalah penjabaran pelaksanaan arahan Presiden RI yang disampaikan dalam berbagai rapat terbatas dan rapat intern kabinet,” kata penasihat hukum Johnny G Plate, Dion Pongkor, saat membacakan nota keberatan (eksepsi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Johnny Plate sendiri didakwa terlibat korupsi dalam proyek BTS 4G itu. Plate diadili bersama mantan Dirut Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto.
Plate disebut terus melanjutkan proyek dan membayar 100 persen meski mengetahui proyek itu sudah kategori kritis dan tidak selesai sesuai target. Jaksa mengatakan perbuatan Plate dkk telah menyebabkan kerugian negara Rp 8 triliun.
“Bahwa perbuatan Terdakwa Johnny Gerard Plate, bersama dengan Anang Achmad Latif, Yohan Suryanto, Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak, Mukti Ali, Windi Purnama dan Muhammad Yusrizki Muliawan telah mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara atau Perekonomian Negara, sebesar Rp 8.032.084.133.795,51 (Rp 8 triliun),” ucap jaksa.
imbcnews/detik/ant/diolah/