Anwar Abbas*
Belum lama ini beredarnya berita tentang praktik tidak terpuji yang dilakukan pihak manajemen RS Medistra Jakarta Selatan. Dalam wawancara penerimaan calon tenaga medis dan dokter umumnya, ada pertanyaan apakah sang calon bersedia membuka hijabnya jika diterima untuk bekerja di rumah sakit tersebut?
Jika benar hal demikian telah terjadi maka tentu saja hal tersebut sangat tidak etis dan sangat menyakiti hati umat islam serta juga sangat tidak sesuai semangat dan jiwanya dengan pasal 29 ayat 1 dan 2 UUD 1945 yang berbunyi : (1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. (2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Untuk itu agar jelas duduk masalahnya dan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan maka MUI meminta kepada pihak RS agar melakukan klarifikasi tentang masalah tersebut.
Kedua, kepada pihak kementrian kesehatan agar turun dengan segera melakukan investigasi karena jika benar hal demikian telah terjadi maka berarti RS tersebut telah melakukan pelanggaran HAM dan konstitusi serta telah merusak kerukunan hidup antar umat beragama di negeri ini dan hal demikian tentu saja tidak kita inginkan.
*Wakil Ketua Umum MUI