Menjamurnya tambak udang dikhawatirkan merusak lingkungan Karimunjawa
JEPARA | Sebanyak 500 orang dari berbagai elemen masyarakat melakukan aksi unjuk rasa di Pulau Karimunjawa, Jepara, Jawa Tengah, pada Jumat (22/9/2023). Mereka mendesak penghentian kegiatan budidaya udang vaname yang terus merambah kawasan kepulauan tersebut.
Mereka mendesak aparat yang berwenang segera menutup tambak- tambak udang yang kegiatannya kian mengancam kelestarian alam dan lingkungan di kawasan Kepulauan Karimunjawa yang terkenal keindahannya tersebut.
Menurut Ambon, salah seorang warga di Desa Kemujan, Kecamatan Karimunjawa, aksi menuntut penutupan tambak-tambak udang di Karimunjawa kemarin dilaksanakan di empat titik.
Aksi ini diikuti elemen warga Desa Kemujan, warga Desa Karimunjawa, warga terdampak, para pekerja wisata, pedagang kaki lima, nelayan pinggir, nelayan tengah, pencari kerang, pencari kepiting hingga pekerja biro wisata.
“Masyarakat satu suara, menuntut penutupan tambak udang dan meminta agar para perusak lingkungan di karimunjawa diproses hukum,” ungkapnya, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Jumat (22/9).
photo
Dalam aksi kali ini, jelas Ambon, masa terlebih dahulu mendatangi petinggi desa Karimunjawa untuk menyampaikan keresahan dan apa yang menjadi aspirasi warga terkait keberadaan tambak-tambak udang di Karimunjawa.
“Dalam kesempatan ini petinggi Karimunjawa menandatangani surat pernyataan kesanggupan untuk melakukan penutupan tambak-tambak udang di lingkungannya sesuai dengan kewenangan sebagai petinggi desa,” katanya.
Kemudian, aksi dilanjutkan di Kantor Kecamatan Karimunjawa dengan agenda yang sama menyampaikan tuntutan masyarakat dan meminta kesanggupan camat dan aparaturnya untuk menindaklanjuti tuntutan masyarakat.
Berikutnya, aksi dilanjutkan di kantor Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Karimunjawa serta kantor Balai Taman Nasional Karimunjawa (BTNK) dengan tuntutan yang sama.
Kepada pemangku kebijakan di BTNK, lanjutnya, masyarakat mendesak agar pipa-pipa inlet yang digunakan oleh aktivitas tambak udang dan berada di kawasan kewenangan BTNK segera ditutup. “Untuk penutupan pipa- pipa inlet di kawasan/zona kewenangan BTNK ini, masyarakat memberikan batas waktu paling cepat sepekan setelah, aksi yang dilaksanakan pada hari ini,” kata dia.
photo
Ambon juga menyampaikan, keresahan warga di kawasan Karimunjawa sudah memuncak, karena keberadaan tambak-tambak udang vaname tersebut telah mengancam kelestarian lingkungan di Karimunjawa.
Selain itu keberadaannya juga bisa dikatakan ilegal karena karena tidak mengantongi izin prinsip seperti yang tertuang disepakati dalam peraturan maupun perundang- undangan.
“Ini merupakan aksi damai elemen masyarakat di kawasan Karimunjawa yang menginginkan agar peraturan dan undang-undang benar-benar ditegakkan dalam persoalan maraknya tambak udang ini,” kata Ambon.
Bertambahnya tambak budidaya udang vaname di kawasan kepulauan belakangan dikhawatirkan bakal membawa kerusakan terumbu karang dan habitat biota laut yang ada.
Pasalnya, tambak-tambak tersebut juga membuang limbahnya langsung ke laut. Akibatnya terumbu karang, rumput laut dan ikan- ikan mati akibat habitatnya tercemar.
Koordinator Lingkar Juang Karimunjawa (LINGKAR), Bambang Zakariya mengungkapkan, proyek tambak udang vaname mulai masuk ke kawasan Karimunjawa, sekitar 2016 silam.
photo
Setahun kemudian, yang awalnya hanya ada di satu titik bertambah menjadi empat titik yang di setiap titik setidaknya ada enam hingga 36 petak. “Jumlahnya terus bertambah dan saat ini mencapai 39 titik,” jelasnya, dalam keterangan tertulis kepada Republika, Rabu (20/9).
Masyarakat, jelas Zakariya, menolak kehadiran tambak- tambak ilegal tersebut. Keberadaan tambak-tambak tersebut juga memicu konflik horisontal di masyarakat. “Khususnya antara nelayan lokal dengan pengelola tambak,” katanya.
Zakariya menyampaikan, LINGKAR telah melakukan investigasi di lapangan. Hasilnya ditemukan sejumlah fakta terkait dengan kerusakan ekosistem laut maupun dampak lingkungan yang diakibatkan.
Misalnya, sejumlah kawasan mangrove yang ada di sekitar kawasan tambak rusak akibat sedimen limbah tambak. Jaringan pipa air laut untuk tambak juga telah merusak karang selain biota laut yang kian terancam. “Artinya, keberadaan tambak-tambak tersebut pada waktunya akan menghancurkan pariwisata di Karimunjawa,” jelasnya.
Sementara itu, Koordinator Komunitas dari Greenpeace Indonesia, Dinar Bayu mengungkapkan, meski menyandang status sebagai kawasan taman nasional, Karimunjawa tidak serta merta lepas dari berbagai problem dan permasalahan kelestarian lingkungan.
Persoalan yang dipicu oleh kehadiran tambak udang vaname kian memperparah problem lingkungan di kawasan Karimunjawa. “Kerusakan terumbu karang yang terjadi juga dpicu oleh kapal- kapal tongkang batubara yang sering ‘parkir’ di perairan Karimunjawa,” jelasnya.
Dinar juga menyampaikan, pada Mei 2018, kapal legendaris Greenpeace, Rainbow Warrior beraksi menghadang kapal tongkang batu bara yang kerap parkir di wilayah Karimunjawa, sehingga merusak terumbu karang dan mencemari lautan.
Sejak aksi tersebut, pengawasan dari aparat pemerintah hanya bertahan selama tiga bulan. Setelahnya, Karimunjawa kembali disinggahi oleh tongkang-tongkang tersebut hingga beberapa kali merusak terumbu karang.
Belum selesai dengan permasalahan lalu lalang dan parkirnya tongkang batubara untuk PLTU, kawasan taman nasional ini juga terancam oleh keberadaan dan aktivitas tambak-tambak udang ilegal.
photo
Menurutnya, pemerintah juga harus melakukan penegakkan hukum dengan tegas dengan mengacu pada Perda RTRW Kabupaten Jepara terbaru, yang melarang adanya tambak di Taman Nasional Karimunjawa.
Diskusi dengan Jakarta
Kepala BTNK, Widyastuti menegaskan, terkait dengan persoalan ketegasan di Karimunjawa sedang dirapatkan bersama dengan para pemangku kepentingan di Jakarta.
Mengutip pernyataan Widyastuti melalui telepon, BTNK sampai hari ini masih melakukan upaya- upaya penyelesaian persoalan tambak, terutama yang ada di kawasan perairan kewenangan BTNK.
“Bahkan hari ini sedang dirapatkan bersama Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang juga dihadiri perwakilan DLH dan DPUPR Kabupaten Jepara,” katanya.
BTNK, masih kata Widyastuti, kewenangannya hanya di perairan yang menyangkut dengan adanya limbah buangan dan pipa-pipa inlet yang ada di perairan zona kewenangan BTNK. “Kalau untuk menutup tambak bukan kewenangan BTNK,” lanjutnya.
Menyusul aksi kemarin, pihak BTNK melalui Kepala SPTN II Karimunjawa, Isai Yusidarta akhirnya menandatangani surat pernyataan untuk melakukan tindakan tegas terhadap pipa-pipa inlet yang berada di kawasan/ zona perairan kewenangan BTNK.
Terkait hal ini, Bambang Zakariya menyampaikan, warga akan mengawal sampai sejauh mana BTNK dalam melaksanakan komitmen untuk menyelamatkan Karimunjawa dari aktivitas tambak- tambak udang telah merusak tersebut. (Penulis artikel BOWO PRIBADI: Republika)