IMBCNews, Karawang | Banyak pembangunan fisik atau infrastruktur yang dilaksanakan tanpa memperlihatkan gambar proyek berkait rencana anggaran belanja (RAB) atas proyek yang dilaksanakan pemborong, khususnya di Kabupaten Karawang. Hal demikian mendapat sorotan tajam dari banyak pihak; Antara lain dari Ketua Ormas Masyarakat Karawang (Maskar) Ir Supardi Nugraha.
“Jika ada gambar proyek yang sesuai RAB namun sengaja tidak diperlihatkan kepada publik, maka akan ada kecenderungan menutup-tutupi biaya yang digunakan dalam pelaksaan atau pengerjaan proyek,” kata Supardi kepada IMBCNews, di Karawang, Senin (29/7/2024).
Sedangkan aturan yang ada, terlebih pada proyek-proyek bangunan fisik pemerintah, sebut Supardi, semestinya aspek transparansi atau keterbukaan publik dijalankan, jangan sampai terjadi penyelewengan anggaran pada saat suatu proyek dikerjakan.
“Pihak dinas dari pemerintah setempat selaku pemberi proyek, dalam hal ini punya kewajiban menegur bahkan memberikan sanksi; Jika sekiranya ditemukan ada penyedia jasa atau pemborong proyek tidak memperlihatkan gambar proyeknya,” sebut dia.
Jadi, tambah Supardi, tidak hanya papan nama informasi proyek yang penting diperlihatkan. Akan tetapi juga gambar proyek yang sedang dikerjakan. “Di mana memperlihatkan gambar proyek? Ada juga peraturannya, yaitu di direksi keet,” jelas dia.
Direksi keet, tambah Supardi, adalah istilah yang merujuk pada kantor lapangan yang digunakan oleh para pekerja konstruksi dan infrastruktur selama proses pembangunan suatu proyek. Bangunan untuk direksi keet ini bersifat sementara hanya sampai selesainya proyek.
“Maaf ya. Apa yang saya jelaskan ini bentuk ideal dalam pengerjaan suatu proyek. Oleh karena itu sebaiknya tidak ada yang perlu ditakutkan bercermin pada hal yang bersifat ideal tersebut,” ceplos dia.
“Kalau sekiranya gambar kerja di suatu proyek disumputkeun atanapi diumpetin, tidak boleh dilihat publik, maka orang akan menduga-duga bahwa proyek yang dikerjakan kontraktor bisa jadi tidak sesuai dengan gambar kerja dan RAB,” ungkap Supardi. (hhr/asy2907: lpt/lpg)