Anwar Abbas
IMBC News | MUI memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pihak kejaksaan agung yang telah membongkar kasus dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tbk tahun 2015-2022 yang sampai hari ini telah menetapkan sekitar 22 orang tersangka termasuk diantaranya mantan dirjen mineral dan batu bara kementrian energi dan sumber daya mineral sebagai tersangka baru.
Hal ini bila di dalami lebih jauh tentu tidak menutup kemungkinan akan bisa menyeret pihak-pihak tertentu lain yang telah mempergunakan kekuasaan dan pengaruhnya bagi melindungi dan melancarkan terjadinya praktek yang tidak terpuji tersebut.
Untuk itu kita sangat berharap kepada semua pihak di negeri ini terutama kepada Presiden RI agar mendukung penuh langkah-langkah pembersihan yang dilakukan oleh kejaksaan agung ini dan meminta kepada pihak kejaksaan agung agar secepatnya dapat melimpahkan kasus ini ke pengadilan agar semua masalah menjadi terang benderang.
Apa yang mereka lakukan tersebut jelas-jelas merupakan pengkhianatan terhadap konstitusi dimana semestinya menurut UUD 1945 pasal 33 ayat 3 sumberdaya alam tersebut harus dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, tapi ternyata oleh si pelaku, amanat dari konstitusi tersebut telah mereka lecehkan dan injak-injak sehingga kerugian negara yang ditimbulkan oleh tindakan mereka benar-benar super mega yaitu yang semula diperkirakan sekitar Rp.271 triliun ternyata menurut jaksa agung Sanitiar Burhanuddin telah membengkak mencapai sekitar Rp.300 triliun.
Hal ini tentu harus bisa menjadi pelajaran berharga bagi kita semua. Untuk itu bagi kebaikan bangsa ini ke depan kehadiran UU PERAMPASAN ASET tentu menjadi sesuatu yang sangat relevan untuk kita dukung karena lewat UU itulah kita akan bisa menghadirkan cara bagi dapat mengembalikan kerugian yang telah didapat oleh negara.
Kita sadar bahwa untuk mewujudkan UU tersebut jelas tidak mudah karena tidak mustahil akan mendapat perlawanan dari oknum-oknum tertentu di DPR dan di pemerintahan serta dari para pemilik kapital yang ada di belakangnya.
Tapi sebagai warga bangsa yang ingin negerinya maju kita tentu tidak mau mentolerir hal-hal seperti ini terus terjadi. Untuk itu mengingat pentingnya kehadiran UU Perampasan Aset ini maka kita berharap UU ini dapat dilahirkan pada masa pemerintahan presiden jokowi sebagai warisan (legacy) berharga yang beliau tinggalkan.
Tapi jika tidak bisa maka tentu kita berharap pada masa-masa awal pemerintahan presiden selanjutnya yaitu Prabowo Subianto, UU ini dapat terwujud dan diwujudkan.
Penulis adalah Wakil Ketua Umum MUI