IMBCNews – Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kejaksaan Agung yang telah menyita uang tunai sebesar Rp.920 milyar dan emas batangan seberat 51 kg di rumah mantan pejabat Mahkamah Agung (MA).
Uang tersebut menurut pihak kejaksaan merupakan hasil dari tindakan kongkalingkong perkara di MA, dimana si pelaku telah bertindak sebagai makelar kasus dari tahun 2012 s/d 2022.
Ini jelas-jelas merupakan tindakan yang sangat-sangat tidak berakhlak dan tidak bermoral yang telah dilakukan oleh orang-orang yang tahu dan mengerti tentang hukum.
Semestinya mereka itu menegakkan hukum tapi pada kenyataannya mereka telah memperjual belikan hukum untuk kepentingan pribadi sehingga akibatnya nama baik Mahkamah Agung benar-benar tercoreng.
Karena di lembaga tempat orang mencari dan menaruh harapan bagi mendapatkan keadilan, ternyata disana terdapat orang-orang yang rakus dan tamak, yang tidak lagi peduli terhadap nilai-nilai baik dan buruk, serta benar dan salah, sehingga yang namanya hukum telah mereka buat tidak lagi bernilai, tapi sudah berharga karena hukum mereka perlakukan sebagai komoditi.
Untuk itu kita berharap kepada para pihak yang telah ditugasi menangani kasus ini agar dapat membongkar kasus tersebut sampai ke akar-akarnya, sehingga semua pelaku yang terlibat dapat diproses dengan sebaik-baiknya dan dijatuhi hukuman yang seberat-beratnya. Sehingga nama baik Mahkamah Agung dapat dipulihkan kembali karena sudah dibersihkan dari borok-borok yang ada. Semoga.
Penulis,
Buya Anwar Abbas
Wakil Ketua Umum MUI