IMBC NEWS | Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamananan (Menko Polhukam) Mahfud MD Senin 5 Desember 2022 pagi menerima kunjungan Prof. Dr. Topane Gayus Lumbuun, S.H., M.H. dan Dr.Laksanto Utomo S.H, M.Hum selaku Pembina dan Ketua Lembaga Eksaminasi Hukum Indonesia di ruang kerjanya di Jalan Merdeka Barat Jakarta Pusat.
“Tanpa menunggu lama, Pak Mahfud langsung menerima kami setibanya di kantor pukul 9:00 tepat,” kata Gayus Lumbuun yang ditemui IMBC News usai pertemuan.
Lantas hal penting apa yang dibicarakan? Gayus menjawab, ada 2 hal utama.
Pertama, carut marut dunia peradilan di tanah air saat ini. Gayus pun membeberkan data yang ia miliki dimana terdapat 85 hakim di seluruh Indonesia diusut oleh Komisi Yudisial, kemudian 2 hakim agung dinyatakan KPK sebagai tersangka.
“Pokok pembahasannya, bagaimana nasib korban dari pelanggaran hukum hakim di semua tingkatan serta bagaimana korban yang disebabkan adanya jual beli perkara,” katanya.
Kedua, Gayus melanjutkan, bagaimana menata peradilan menjadi lebih baik. Ia mengusulkan, yang pertama lakukan eksaminasi.
Eksaminasi ini sendiri bukan barang baru di peradilan karena ada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 1 Tahun 1967. Di SEMA tersebut disebutkan instruksi melakukan eksmainasi terhadap perkara-perkara yang berkembang di masyarakat dan menjadi polemik di masyarakat.
Usulan kedua, mengevaluasi hakim-hakim di seluruh Indonesia agar peradilan di Indonesia memiliki wajah baru.
“Di Indonesia terdapat 350-an Pengadilan Negeri (PN) kabupaten dan kota, maka di sana ada 700 hakim ketua dan wakil. Itu yang dievaluasi. Kemudian di Pengadilan Tinggi (PT) kalau kita punya 35 provinsi berarti 70 hakim ketua dan wakil ketua. Di MA ada 10 pimpinan MA, semua dievaluasi. Yang bagus dipertahankan yang buruk diganti. Itu inti pembahasan tadi disampaikan,” Gayus menjelaskan.
Lantas bagaimana respons pemerintah? Gayus menyatakan Mahfud MD berjanji dalam waktu dekat akan mengumpulkan 12 pakar hukum termasuk dirinya dan Laksanto untuk membahas dua hal tadi.
Laksanto secara khusus mengapresiasi Mahfud MD yang bersedia meluangkan waktu melakukan audiensi dengan pimpinan Lembaga Eksaminasi Hukum Indonesia.
“Mudah-mudahan dengan diterimanya kita di Kemenko Polhukam RI bisa menjadi sejarah bagi penegakan hukum di Indonesia,” kata Laksanto seraya menjelaskan bahwa ide berdirinya Lembaga Eksaminasi Hukum Indonesia berawal dari Asosiasi Pimpinan Perguruan Tinggi Hukum Indonesia yang hendak membuat terobosan mengatasi kebuntuan penegakan hukum di tanah air.
“Pembinanya dalam hal ini Prof Gayus dan beberapa dekan-dekan fakultas hukum se-Indonesia,” katanya mengakhiri pembicaraan. ***