IMBCNews, Jakarta | Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan pihaknya bersedia menjadi saksi ahli dalam kasus jilat es krim Oklin Fia. Hal ini disampaikan Ketua MUI Dr KH M. Sodikun usai menerima Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) di kantor MUI Pusat.
“MUI akan mendampingi PB SEMMI dan adik-adik lintas agama, dan insyaallah akan kami bawa dalam rapat pimpinan harian MUI dan insyaallah kita juga akan mendampingi sebagai saksi ahli,” kata Sodikun kepada wartawan di kantor MUI Pusat, Jumat (18/8/2023).
PB SEMMI ke MUI meminta rekomendasi Kasus Oklin Fia Jilat Es Krim. Sodikun menjelaskan bahwa fatwa pornografi dan pornoaksi sudah dibuat MUI sejak 20 tahun silam yang memuat prinsip dalam berpakaian. Ia pun menyoroti perbuatan nonverbal yang lebih berbahaya daripada ucapan dan pernyataan karena otomatis masuk fatwa pornografi.
Jadi mengenai fatwa pornografi dan pornoaksi ini, ketua majelis 20 tahun silam sudah mengeluarkan soal ini. Dan pornografi, pornoaksi ini bernomorkan 287 yang memuat prinsip-prinsip penggambaran pakaian, busana, tingkah laku, dan konten yang memang memuat pornografi pornoaksi itu hukumnya haram,” ujarnya.
“Jadi kalau misalnya ada menggambarkan ini, ya sudah jelas siapa pun juga mereka itu masuk dalam ranah haram. Karena dengan komunikasi, nonverbal efeknya itu jauh lebih luas, dan mendalam, dan responsnya juga kuat. Ini yang lebih berbahaya dibanding ucapan dari pada pernyataan,” sambungnya.
Menurutnya, bentuk nonverbal yang dilakukan Oklin Fia dalam video tersebut sangat jelas maknanya. Ia menyebutkan hal tersebut sudah masuk pornografi.
“Dari bibirnya menggambarkan, dari sorotan matanya juga menggambarkan, memberikan sebuah pesan seolah-olah ada arah dan tujuannya. Dan responsnya, stimulasi yang digambarkan Oklin jelas responsnya mengarah pada pornoaksi dan pornografi. Dan semua audiens ini bisa mengerti bahwa tujuannya itu. Padahal itu tidak layak dan dipertontonkan melalui media. Tidak etis sekali,” ucapnya.
Sebelumnya, PB SEMMI mendatangi kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) hari ini. Maksud kedatangannya adalah meminta MUI sebagai saksi Ahli perkara kasus selebgram Oklin Fia yang membuat konten jilat es krim.
“Maksud dan tujuan kami ke MUI ada dua hal, pertama meminta MUI sebagai saksi Ahli Perkara Jilat Es Cream di depan kelamin pria dengan jilbab yang dilakukan oleh Oklin Fia,” kata Ketua Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) Gurun Arisastra Jumat (18/8).
Selain itu, pihaknya ingin meminta MUI mengeluarkan rekomendasi tertulis yang menyatakan perbuatan Oklin Fia bertentangan dengan ajaran agama Islam dan diharapkan MUI bisa mengeluarkan fatwa soal berpakaian muslim yang baik dan benar.
“Kedua, meminta MUI mengeluarkan rekomendasi tertulis untuk saya serahkan kepada aparat penegak hukum, rekomendasi ini menyatakan bahwa perbuatan Oklin Fia bertentangan dengan nilai-nilai Islam serta mengeluarkan fatwa melarang jilbab berpakaian ketat,” ujarnya.
Menurut Gurun, pertemuan pihaknya dengan MUI sangat penting, guna menindaklanjuti laporannya di Polres Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.
“Pertemuan dan permintaan ini penting, karena agar pasal penodaan agama pada kasus Oklin dapat diterapkan oleh penyidik polres Jakpus,” pungkasnya.
Sementara itu, Yudhi Irsyadi Syafi’i, wakil sekretaris jenderal Syarikat Islam (SI) yang mendampingi pengurus SEMMI juga menyampaikan keprihatinan bahwa perilaku pornoaksi yang dilakukan oleh Oklin Fia telah ditiru oleh beberapa kelompok masyarakat dalam lomba 17an kemarin. Ini merupakan hal yang tidak sehat dan merusak moral masyarakat, terlebih lomba itu juga disaksikan anak anak. Jangan sampai pornoaksi yang dilakukan oleh Oklin Fia ini ditiru dan dijadikan hal yang wajar bagi anak anak, demikian pungkas Yudhi yang juga calon anggota DPR RI di Jateng 7 dari PAN ini. (Kadar Santoso)