BUKITTINGGI – Dinas Koperasi dan UKM Kota Bukittinggi telah menyelesaikan proses upname atau pendataan terbaru terhadap koperasi yang ada di wilayahnya.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Bukittinggi, Mihandrik, mengungkapkan bahwa dari 98 koperasi yang tercatat, terdapat koperasi dalam kondisi sehat, sakit, maupun hampir sakit.
“Sebanyak 98 koperasi yang tercatat. Dari semua, diketahui ada yang sakit dan ada yang sehat. Namun, kita harus punya intervensi terhadap koperasi-koperasi yang tidak sehat,” ujar Mihandrik saat dikonfirmasi di kantornya, Selasa (15/4/2025).
Sebagai bentuk intervensi, pihaknya tengah menyiapkan program inkubasi koperasi. Dalam program ini, koperasi-koperasi akan mendapatkan pendampingan dari tenaga ahli melalui lembaga inkubator.
“Selama ini koperasi di Bukittinggi kebanyakan hanya fokus pada simpan pinjam. Kita ingin ubah mindset mereka agar bisa berkembang ke sektor usaha, produksi, dan pemasaran. Jangan terpaku pada simpan pinjam saja,” jelasnya.
Mihandrik menambahkan bahwa untuk menjalankan program ini, diperlukan anggaran sekitar Rp300 juta hingga Rp500 juta untuk kontrak selama enam bulan dengan lembaga inkubator.
“Kita juga akan berkolaborasi dengan BUMN dan perbankan swasta. Mudah-mudahan mereka bisa merespons positif,” harapnya.
Sebagai tahap awal, sebanyak 30 koperasi akan menjadi proyek percontohan, yang terdiri dari 10 koperasi sehat, 10 koperasi hampir sakit, dan 10 koperasi dalam kondisi sakit.
Dalam kesempatan yang sama, Mihandrik menekankan pentingnya pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) oleh setiap koperasi sebagai bentuk pertanggungjawaban pengurus dan pengawas kepada anggota. Hal ini sesuai dengan UU No. 25 Tahun 1992.
“RAT idealnya dilakukan di awal tahun, antara Januari hingga Maret,” sebutnya.
Terkait program unggulan Walikota Bukittinggi seperti 1001 Startup dan PKL Naik Kelas, Mihandrik menyebutkan program tersebut berpeluang diakomodasi dalam anggaran perubahan pada Juni mendatang.
Namun, ia mengakui keterbatasan dinas dalam melakukan intervensi karena koperasi merupakan badan hukum yang diakui negara. Meski demikian, Dinas tetap berperan dalam pembinaan dan pengawasan.
Sebagai contoh, ia menyoroti kasus penyimpangan dana pada Koperasi Pegawai “Saayun Salangkah”, di mana sebesar Rp7,6 miliar diduga digelapkan oleh oknum sejak 2005 dan baru terungkap pada 2019.
“Kita pertanyakan, ke mana pengawas dan pengurus selama itu? Karena itu, kita dorong mereka untuk melaksanakan RAT dan Rapat Anggota Luar Biasa agar dana tersebut bisa dipertanggungjawabkan di hadapan anggota,” tegasnya.
Ia pun menginformasikan bahwa Pemko Bukittinggi akan memfasilitasi Rapat Anggota Luar Biasa pada 24 April mendatang di Hall Balaikota guna menyelesaikan persoalan tersebut.
Penulis: Alex.Jr
(Wartawan Muda Bukittinggi)