IMBCNews, Karawang | Sekitar 20 orang warga Desa Wadas Kecamatan Telukjambe Timur yang hadir di Ruang Rapat 1 Kantor DPRD Karawang merasa kecewa. Acara dengar pendapat atau hearing yang telah difasilitasi DPRD, Rabu 2 Oktober 2024, terpaksa harus dilanjutkan pekan depan disebabkan pihak perusahaan terkait kasus pengelolaan limbah untuk didengar pendapatnya tidak hadir.
Salah seorang tokoh Masyarakat Desa Wadas Herdiana S.Sos yang mewakili teman-temannya mengaku kecewa atas ketidak-hadiran pihak perusahaan PT. Fujita Indonesia.
“Pihak perusahan sepertinya kurang mengindah undangan dari DPRD Karawang. Mereka tidak hadir. Itu membuat saya dan kawan-kawan warga Desa Wadas sangat kecewa,” katanya di hadapan awak media, seusai ia mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) yang dipimpin langsung Ketua DPRD Karawang, Rabu.
Kehadiran warga Desa Wadas agendanya mengadukan salah satu perusahaan yang dipandang kurang peduli terhadap lingkungan desa mereka. Kehadiran mereka ini memperoleh sambutan dari Ketua DPRD H Endang Sodikin yang dilengkapi oleh Anggota Komisi 1, 3 dan 4 DPRD Karawang; Mulyana, K Komarudin Ledeng dan Asep Junaedi, berkumpul di Ruang Rapat 1 untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Herdiana yang juga membawa jargon Wadas Bersatu menyoal bahwa PT Grandmore bertindak mengambil alih Surat Perintah Kerja (SPK) dari CV Kenari mengenai pengelolaan limbah pabrik PT Fujita Indonesia.
“Yang dirasakan masyarakat Desa Wadas, sejak pengambil-aihan pengeleloaan limbah dari CV Kenari, pihak PT Grandmore tidak menunaikan secara penuh tanggung jawab sosialnya di lingkungan penduduk setempat. Tanggung jawab sosial atau corporate social responsibility (CSR) tidak dirasakan manfaatnya oleh Warga Desa Wadas. Inilah yang dituntut warga saat ini. Warga berharap, agar PT Grandmore mengembalikan SPK yang mereka ambil alih itu, demi untuk meningkatkan kesejahteraan warga yang terdampak oleh adanya pabrik PT Fujita,” ungkap dan harap dia.
Hanya saja, dengan ketidakhadiran pimpinan atau pejabat berwenang dari PT Fujita Indonesia, menjadikan Pimpinan DPRD Karawang belum dapat menyimpulkan, karena belum didengar pendapatnya.
Anggota DPRD Karawang dari Partai Gerindra K Komarudin yang akrab disapa Ledeng pada gilirannya menegaskan, dikarenakan ketidak-hadiran pihak PT Fujita, maka RDP akan dilanjutkan dengan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke lokasi, pada Kamis 10 Oktober 2024.
“Jika Sidak, tentunya Komisi 3 DPRD Karawang yang akan turun meninjau ke lokasi, karena memang bagian tugas komisi,” tutup Ledeng yang disambut antusias dan penuh harap oleh Warga Desa Wadas yang hadir dan mengikuti RDP. (eds/hhr/asy0210: lpt/lpg)