IMBCNews, Karawang | Menanggapi pemberitaan di beberapa media online dan cetak yang menyatakan terjadi pungutan di salah satu Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kabupaten Karawang, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Kadisdikpora) Drs Cecep Mulyawan, M.Pd., menyatakan pihaknya akan membuat edaran bersifat larangan memungut anggaran dari orang tua/wali peserta didik SDN dan SMPN.
Dalam pemberitaan yang disorot, memuat dugaan pemungutan terjadi di SDN Kondangjaya 3 Kecamatan Karawang Timur. Sekali pun pejabat di Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) yang telah dikonfirmasi sebelumnya berjanji akan melaksanakan pelarangan memungut biaya pembangunan dari orang tua/wali peserta didik sebesar Rp85.000 dalam perbaikan fisik gedung sekolah, namun sudah sekitar sebulan lebih tidak menunjukkan adanya penghentian pungutan.
Pungutan bukan hanya untuk pembangunan fisik SDN Kondangjaya 3. Akan tetapi juga ada biaya pembelajaran ekstra kurikuler yang dipungut bulanan sebesar Rp35.000. Adanya pungutan tersebut disinyalir sebagian orang tua/wali peserta didik di SDN ini mengeluh karena pihak sekolah sudah memperoleh dana besar yang bersumber dari pemerintah pusat.
Terlepas dari tumpangan janji-janji politik yang beberapa tahun lalu mewacanakan pendidikan gratis, Plt Kepala Disdikpora Cecep Mulyawan memberikan tanggapan yang prinsipnya akan membuat edaran pelarangan melakukan pungutan terhadap pihak sekolah, khususnya SDN dan SMPN di walayah kerjanya.
“Terkeculi kalau ada pihak orang tua/wali atau ada pengusaha hendak memberikan sumbangan ke sekolah, tentu saya tidak melarang. Namanya ada yang berniat baik memberi sumbangan,” ungkap Cecep Mulyawan di hadapan awak media di kantornya, Rabu (17/1/2024).
Menurut Plt Kepala Disdikpora ini pihaknya siap membuat surat edaran yang ditujukan kepada para kepala SDN dan SMPN bahwa pihak sekolah tidak boleh melakukan pungutan apa pun dari para orang tua peserta didik. (asy: disdikpora-krw)