Oleh H. Anwar Abbas *]
IMBCNews, Jakarta | Akhir-akhir ini banyak nelayan menjerit. Faktor utamanya, muncul kebijakan dan peraturan pemerintah yang membuat mereka mengalami kesulitan dan semakin tersudut.
Misalnya, dengan dikurangi subsidi BBM oleh pemerintah. Ini membuat kehidupan para nelayan jelas sangat terpukul. Karena, semua biaya input usaha nelayan naik drastis. Belum lagi pasokan BBMnya yang tidak lancar dan tidak stabil.
Keadaan mereka juga semakin tersudut dengan adanya UU Cipta Kerja dan keluarnya PP no 11 tahun 2023. Pasalnya kebijakan ini tergolong sangat mengabaikan suara nelayan, karena lebih memperhatikan kepentingan pengusaha perikanan tangkap besar dan asing.
Hal itu telah memancing kemarahan para nelayan, sehingga mereka turun ke jalan. Seperti yang terjadi dengan berdemonstrasi di Pati Jawa Tengah, Jakarta Utara, Bitung dan di lain-lain tempat. Intinya, mereka menolak kebijakan dan peraturan tentang penangkapan ikan terukur dengan kuota karena akan mendorong adanya mafia kuota. Padahal, selama ini mereka dengan bebas pergi menangkap ikan di parairan negeri dan wilayah sendiri.
Alasan para nelayan menolak kebijakan dan peraturan tersebut tentu dapat dipahami; Bahwa sistem kuota memang rawan penyalahgunaan kewenangan oleh pemberi kuota.
Kalau sekarang pemerintah menginginkan adanya sesuatu itu serba terukur, yang jadi pertanyaan bagi para nelayan adalah apanya yang terukur?
Keterukuran hasil penangkapan, mungkin memang diperlukan untuk pengelolaan stok ikan di laut. Akan tetapi, sebaiknya, tidak ditentukan dengan kuota tertentu melainkan dengan pengembangan sistem pencatatan hasil tangkapan yang akurat dan cepat.
Pencatatan hasil tangkapan, mungkin dapat dibantu dengan sistem informasi yang canggih. Apa pun kebijakan dan peraturan yang akan diambil, seharusnya mengutamakan kepentingan nelayan sebagai warga negara yang berhak atas penghidupan yang layak.
Pemerintah, sebaiknya fokus membangun sistem penangkapan ikan nasional yang produktif, efisien, dan berkeadilan. Dalam hal ini dapat dibantu dengan dukungan teknologi kapal ikan yang maju dan pengolahan ikan yang baik, serta rantai dingin sampai ke konsumen yang komprehensif.
Dengarlah suara nelayan. Berilah kesempatan kepada mereka untuk berperan aktif dan meningkatkan kemampuannya dalam pembangunan perikanan laut nasional.
Dengan demikian, nelayan akan sejahtera dan konsumen di dalam negeri akan mendapat produk ikan segar mau pun olahan dengan harga yang terjangkau.
Jangan membuat para nelayan yang selama ini hidupnya sudah sulit menjadi semakin sulit dan tersudutkan dengan kehadiran PP no 11 tahun 2023. Kasihan sekali nasib nelayan sekarang di negeri ini ya?
*] H Anwar Abbas, penulis, adalah Ketua PP Muhammadiyah