MBCNews, Jakarta | Dalam ranah hukum dikenal adagium, “lebih baik melepas sepuluh orang yang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah”.
Adagium tersebut menggarisbawahi pentingnya prinsip keadilan dan perlindungan Hak Asasi Manusia dalam sistem peradilan pidana. Hal ini mengacu pada kebutuhan untuk mencegah kekeliruan dan ketidakadilan dalam memutuskan kekeliruan atau ketidaksalahan seseorang.
Namun pada sistem peradilan pidana di Indonesia terdapat kasus yang mencerminkan ketidaktegakan hukum dalam proses hukum dan putusan yang diambil. seperti putusan membebaskan pelaku kejahatan meskipun secara jelas terbukti bersalah dalam pandangan publik.
“Pada sisi lain, terdapat juga kasus-kasus di mana orang yang sebenarnya tidak bersalah dijatuhi hukuman,” demikian terungkap pada buku “Mengurai Benang Kusut Keadilan Perkara Barnabas Suebu”.
Pada buku karya Dr St. Laksanto Utomo SH M.Hum menyebutkan, salah satu bentuk partisipasi publik yang dapat membangun peradilan yang dapat dipercaya adalah dengan cara mengkritisi suatu putusan majelis hakim, yang dikenal sebagai eksaminasi publik.
Menurut Hakim Agung Prof Dr T. Gayus Lumbuun SH MH dalam sambutan buku terbitan PT Kaya Ilmu Bermanfaat, September 2023, eksaminasi terhadap suatu putusan pengadilan merupakan bentuk kontrol publik (social control) terhadap proses penegakan hukum melalui pengadilan.
Dalam kasus Barnabas Suebu, menurut penulis buku terlihat adanya potensi terjadinya kesewenang-wenangan dalam penegakan hukum apabila transparansi dalam pembuktian dan prosedur hukum yang mengutamakan popularitas dalam kasus korupsi kurang terjaga.
Mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman SH berharap buku setebal 275 halaman memberi manfaat bagi akademisi, praktisi dan mahasiswa dalam upaya penegakan hukum di Indonesia.
Data Buku
Judul: Mengurai Benang Kusut Keadilan Perkara Barnabas Suebu
Penulis : Dr St. Laksanto Utomo SH M.Hum
Penerbit: PT Kaya Ilmu Bermanfaat
Cetakan : I September 2023
Tebal : 275 halaman
Peresensi KADAR SANTOSO, Redaktur IMBCNews