IMBCNews, Jakarta | Tim Panel Majelis Eksaminasi yang dibentuk Asosiasi Pimimpinan Perguruan Tinggi Hukum Indonesia (APPTHI) memandang adanya kejanggalan terhadap Putusan Perkara Nomor 01/PID/TPK/2016/PT.DKI juncto Putusan Perkara Nomor 67/Pid.Sus/ TPK/2015/ PN.JKT.PST., dengan adanya unsur tanpa bukti secara benar berkaitan unsur kesalahannya.
Salah satu poin penting membedah hasil eksaminasi, ungkap Ketua Ketua Lembaga Eksaminasi Hukum Indonesia Dr Laksanto Utomo, pada putusan tersebut terdakwa bukan saja divonis bersalah namun juga terjadi pemberatan hukuman tanpa bukti secara benar unsur kesalahannya. Hal itu perlu untuk dikaji kembali, karena yang diperlukan proses hukum yang benar, bukti hukumnya benar sehingga tegak keadilan.
“Tervonis dalam putusan tersebut adalah Dr. Barnabas Suebu, SH pada perkara No. 01/PID/TPK/2016/PT.DKI Juncto Putusan Nomor 67/PID.Sus/TPK/2015/PN JKT Pusat. Tim Panel Majelis Eksaminasi APPTHI pada akhirnya menggerlar Bedah Hasil Eksiminasi Dr (HC) Barnabas Saebu SH, mantan Gubernur Papua yang divonis tanpa bukti secara benar akan unsur kesalahannya,” sebut Laksanto kepada IMBCNews, di Jakarta beberapa waktu lalu.
Pada acara Bedah Hasil Eksaminasi Dr (HC) Barnabas Saebu SH yang digelar di Universitas Borobudur Jakarta, Kamis (22/6/2023), Ketua Penyelenggara Prof Dr Faisal Santiago dalam sambutannya mengemukakan, bahwa penting sekali diadakan rehabilitasi hukum terhadap Barnabas Saebu yang selama ini tidak mendapatkan kesempatan melakukan pembelaan atas nama baiknya.
“Ada beberapa tahap dalam proses hukumnya tidak mendapatkan saluran, antara lain Pra Peradilan. Oleh karena itu, dalam keasempatan bedah hasil eksaminasi dalam kasus ini, permasalahan keadilan menjadi bagian utama yang disoroti dan dibahan para pakar hukum,” jelas dia.
Pemberi paparan pada perhelatan Bedah Hasil Eksaminasi Dr (HC) Banrabas Saebu yang dihadirkan Tim Panel Majelis Eksaminiasi APPHI, Prof Dr Gayus Lumbuun (Keynote Speech), Marzuki Darusman SH (Jaksa Agung RI: 1999-2001), Prof Dr Eddy Lisdyono (Ketua UMUM APPHI), Prof Dr M Syamsudin (Guru Besar FH UII), Prof Prof. Dr. Ade Saptomo (Guru Besar FH Univ Pancasila), Prof Dr Faisal Santiago (Guru Besar FH Univ Borobudur), dan Dr Laksanto Utomo (Ketua Lembaga Eksaminasi Hukum Indonesia).
Keynote Speech perhelatan Bedah Hasil Eksaminasi Dr (HC) Banrabas Saebu, Prof Gayus Lumbuun, memberikan arahan bahwa dalam acara eksaminasi kali ini akan lebih menyoroti masalah penegakan hukum dan keadilan.
“Penegakan Hukum merupakan bagian dari usaha untuk mewujudkan Negara Hukum Indonesia; Dalam arti penegakkan hukum yang sesungguhnya, yaitu untuk meningkatkan ketertiban dan kepastian hukum dalam rangka mewujudkan keadilan berdasarkan kebenaran,” paparnya.
Menurut Lumbuun bahwa bentuk tindakan Penegakan Hukum adalah: 1) Pengadilan memberikan vonis yang tepat kepada pelaku tindak pidana pada sebuah perkara. 2) Pihak yang berwajib mengusut secara tuntas sebuah perkara. 3) Adanya sanksi yang tegas bagi orang yang benar–benar terbukti melanggar, dan 4) Pengadilan wajib menjatuhkan hukuman sesuai dengan UU.
“Sungguh pun demikian, tidak jarang terjadi penegakan hukum melalui putusan pengadilan yang dirasakan oleh masyarakat tidak cukup dalam memberikan keadilan; Sebagaimana yang disuarakan oleh masyarakat luas melalui berbagai upaya termasuk secara viral dan luas diungkapkan sebagai keluhan yang bersifat keputusasaan,” jelasnya
Lumbuun mengemukakan, keluhan berfifat keputusasaan itu pada klimaksnya beberapa Hakim Agung sebagai sosok Pemutus Perkara akhir di puncak peradilan terjaring operasi tangkap tangan oleh KPK pada tanggal 21 September 2022.
“Hal ini menjadikan Presiden Joko Widodo mengambil langkah tegas dengan memerintahkan MENKOPOLHUKAM Mahfud MD agar melakukan perubahan di bidang hukum, dengan menyebutnya sebagai perintah untuk melakukan tindakan reformasi di bidang Hukum,” sebut dia. (asy/tys)