IMBC NEWS, Kota Bengkulu | Seorang oknum anggota kepolisian di Polres Rejang Lebong inisial SPM (25) ditangkap oleh Anggota Polres Kota Lubuk Linggau, Sumatera Selatan atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi.
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, di Kota Bengkulu, Jumat, membenarkan ada satu orang anggota Polres Rejang Lebong yang ditangkap.”Tertangkapnya di Lubuk Linggau,” kata Sudarno.
SPM ditangkap karena memiliki narkotika jenis ekstasi dan saat dilakukan pemeriksaan oleh Satuan Narkoba Polres Lubuk Linggau ditemukan sebanyak dua butir ekstasi dengan logo kuda dari tangan oknum polisi tersebut.
Selain itu, saat dilakukan tes urine, oknum polisi tersebut dinyatakan positif mengonsumsi narkotika.
SPM merupakan warga Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong dan bertugas menjadi ajudan Wakil Kepala Polisi (Wakapolres) Rejang Lebong ini berinisial SPM (25).
SPM ditangkap oleh Polres Lubuk Linggau pada Minggu (23/10) dini hari sekitar pukul 04.00 WIB di salah satu tempat hiburan malam yang ada di Kota Lubuk Linggau.
Pada penangkapan tersebut, Polres Lubuk Linggau juga menangkap teman oknum polisi tersebut yang bukan anggota kepolisian.
“Dia saat itu diamankan ada teman-temannya, namun yang anggota kepolisian Rejang Lebong hanya ada satu orang,” ujar Sudarno.
Selain menyita pil ekstasi, Polres Lubuk Linggau juga menyita senjata api, lima butir amunisi, Kartu Tanda Anggota (KTA), dan surat izin membawa senjata milik oknum polisi tersebut. (sumber: antara)