IMBCNEWS Cilegon | – Sekjen Pengurus Besar (PB) Al-Khairiyah Ahmad Munji akan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan kuat terjadinya Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) di PT Krakatau Posco.
Perusahaan patungan antara PT Krakatau Steel (Persero) Tbk dan Posco Korea yang berlokasi di Cilegon Banten itu akan segera saya laporkan ke KPK, kata Sekjen Alkhairiyah dalam perbincangan dengan wartawan di Cilegon, Banten, Minggu, pekan ini.
Sebelumnya dilansir oleh beberapa media lokal-nasional menyebutkan, “Kami akan melaporkan Direksi PT Krakatau Posco ke KPK terkait dugaan kuat adanya KKN serta banyaknya kerugian dan kejanggalan dalam pengelolaan perusahaan tersebut, selain ketidakpedulian perusahaan terhadap masyarakat setempat,”
PT Krakatau Posco itu sendiri perusahan baja patungan antara perusahaan BUMN PT Krakatau Steel dengan Posco Korea dengan saham masing-masing 50 persen, sementara lahan milik PT Krakatau Steel dan pangsa pasar terbesar produknya ada di dalam negeri (di Indonesia).
Konstruksi pembangunan perusahaan itu dimulai pada 2011 dan selesai dalam waktu 36 bulan, menjadikan Krakatau Posco sebagai Pabrik Baja Terpadu yang memiliki Teknologi Blast Furnace (tungku sembur) pertama di Indonesia.
Adapun kepedulian Al-Khairiyah, terutama karena minimnya kontribusi keuntungan PT Krakatau Posco sehingga deviden terhadap negara melalui BUMN PT Krakatau Steel minim sekali, selain adanya dugaan KKN dan kurangnya ketidakpedulian perusahaan kepada masyarakat setempat.
Lembaga Pendidikan (Pondok Pesantren) Al-Khairiyah itu sendiri pada 1977, demi kepentingan negara dan kemajuan masyarakat setempat merelakan pindah tempat (masih di sekitar Kota Cilegon) terkait adanya perluasan area PT Krakatau Steel di Kota Cilegon.
Sekjen PB Al-Khairiyah lebih lanjut mengemukakan, kerugian besar yang dialami PT Krakatau Posco terjadi karena adanya praktek mafia proyek oleh beberapa oknum pengusaha asal Korea yang selama ini menjadi vendor dan mendominasi proyek-proyek di Krakatau Posco.
Ia mensinyalir banyaknya ketidakwajaran harga karena praktek mark up dan tindakan pelanggaran lainnya atas kegiatan pengadaan barang dan jasa di PT Krakatau Posco.
Munji juga memaparkan sejumlah dugaan korupsi di PT Krakatau Posco yang antara lain dilakukan dengan memanipulasi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan berakibat pada terjadinya selisih besar nilai yang tidak dibayarkan dalam pembayaran PBB.
Kasus selisih bayar PBB PT Krakatau Posco itu diduga sudah berlangsung sejak 2014 sampai 2024, dan praktek manipulasi data SPPT PBB itu diduga merupakan kejahatan korupsi yang nyata, dan diduga kuat telah terjadi tindak pidananya.
Modus dugaan kejahatan korupsi itu diduga dilakukan dengan cara tidak memberikan laporan penambahan luas bangunan sejak tahun 2014 atau menyajikan data dan laporan kepada Dispenda tidak sesuai dengan sebagaimana mestinya.
Atas dugaan kejahatan korupsi itu, kerugian negara diduga mencapai lebih dari Rp. 50 milyar, dan dengan adanya dugaan perbuatan melawan hukum tersebut negara/daerah diduga kuat telah dirugikan karena kehilangan atau kekurangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sejak 2014 sampai tahun 2024.
“Maka, kami juga akan meminta Dirjen Pajak melakukan evaluasi dan penilaian ulang atas laporan pajak perusahaan PT Krakatau Posco sejak 2014 hingga 2024 atau sepuluh tahun ke belakang,” kata Munji.
Selain itu Kementrian BUMN, dalam hal ini PT Krakatau Steel juga perlu meminta audit ulang terkait laporan keuangan PT Ktakatau Posco sejak 2014 sampai 2024, karena Kementerian BUMN melalui PT Krakatau Steel adalah pemilik 50 persen saham di PT Krakatau Posco.
“Saya sudah melakukan somasi pertama, ….. ” kata Sekjen PB Al-Khairiyah sambil menambahkan pihaknya menjamin informasi yang dikemukakan sesuai fakta dilapangan.
Sementara itu, sampai berita ini diturunkan, para wartawan di Cilegon menghubungi pihak perusahaan belum dapat mendapatkan akses kepada Direksi PT Krakatau Posco untuk mengetahui keterangan atau penjelasan dari sisi mereka.
imbcnews/sumber diolah/