IMBCnews, Namrole_Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Buru Selatan (Bursel), Robo Souwakil serius menegakan aturan pemilihan, sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Terbukti dugaan pelanggaran Aparatur Sipil Negara (ASN) diteruskan ke Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Keseriusan ini dilakukan, guna memastikan seluruh tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Tahun 2024, di Kabupaten Bursel, berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, ” kata Ketua Bawaslu Bursel, Robo Souwakil, kepada wartawan, Kamis, 12 September 2024, di Namrole, Kabupaten Bursel, Provinsi Maluku.
Orang nomor satu di Bawaslu Bursel ini menyebut, buktinya kini Bawaslu Bursel, serius terhadap pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut, maka Bawaslu Bursel akan meneruskan dugaan pelanggaran netralitas ASN pada tahapan Pilkada Kabupaten Bursel ke Kemenpan RB dan BKN untuk dinilai dan dijatuhi sanksi, sebagaimana diatur pada Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia (RI) Nomor 91 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2021 Tentang Kemenpan RB dan Perpres RI Nomor 92 Tahun 2024 Tentang BKN, ” tutur Robo.
Dia mengaku, Bawaslu Bursel semakin menunjukkan keseriusannya, terbukti setelah menerima informasi awal dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh Aliansi Peduli Masyarakat (AMPERA) Maluku, yang disampaikan ke Bawaslu Provinsi Maluku. Dan berdasarkan surat ketua Bawaslu Provinsi Maluku Nomor: 052/PP.00.01/K.BM/08/2024, yang meminta Bawaslu Bursel untuk melakukan penelusuran Informasi awal, sebab lokus dugaan pelanggaran netralitas yang disampaikan AMPERA terjadi di wilayah hukum Bawaslu Bursel
“Maka pada 31 Agustus 2024, berdasarkan ketentuan pasal 20 Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Wagub), Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) serta Walikota dan Wakil Walikota (Wawali), maka Bawaslu Bursel mengadakan rapat pleno untuk membentuk Tim Penelusuran Informasi Awal sebagaimana yang disampaikan oleh AMPERA Maluku, ” ucap Souwakil.
Komisioner Bawaslu Bursel dua periode ini menuturkan, pada 31 Agustus 2024 pagi, Tim Penelusuran Informasi Awal mulai bekerja untuk memintai keterangan dari pihak yang dianggap perlu, untuk membuat jelas dugaan informasi awal tersebut di beberapa daerah, seperti di Kecamatan Namrole, Kecamatan Leksula dan Kota Ambon. Tim Penelusuran Informasi Awal dibentuk oleh Ketua Bawaslu Bursel berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 7 Tahun 2024 tentang pembentukan Tim Penelusuran Informasi Awal Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN.
“Sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020, Tim penelusuran Informasi Awal memiliki waktu selama tujuh hari untuk memastikan kebenaran informasi awal tersebut. Setelah dimintai keterangan semua pihak yang dianggap perlu, maka pimpinan Bawaslu Kabupaten Bursel melaksanakan rapat pleno terkait dengan hasil yang telah dikumpulkan oleh Tim Penelusuran Informasi awal sebagaimana terdapat pada Formulir A. Pengawasan dan Formulir A.6.1 Berita Acara Keterangan Informasi Awal, ” ucap orang nomor satu di Bawaslu Bursel ini.
Ia menjelaskan berdasarkan fakta-fakta yang terdapat pada Formulir Model A. dan Formulir A.6.1, maka Bawaslu Bursel dalam Rapat pleno telah memutuskan bahwa terdapat beberapa oknum ASN yang dengan sengaja, menggunakan media sosial (medsos) nya, untuk memposting foto dan komentar yang mengarah pada dukungan untuk bakal calon Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Bursel tertentu.
Maka Bawaslu Bursel memutuskan dalam rapat pleno, bahwa tindakan yang dilakukan oleh ASN tersebut telah melanggar ketentuan pasal 2 huruf (f) dan pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang ASN dan juga melanggar ketentuan SK Menpan RB Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Kepala BKN, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Ketua Bawaslu Nomor 2 Tahun 2022, Nomor 800- 5474 Tahun 2022, Nomor 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022 dan Nomor 1447.1/PM.01/K.1/09/2022. Tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.
“Bawaslu Bursel, berharap dengan diteruskan dugaan pelanggaran netralitas ASN ini, diharapkan agar semua ASN di Bursel, untuk tidak melakukan tindakan atau keputusan yang bisa merugikan atau menguntungkan pasangan calon pada masa sebelum kampanye, selama dan sesudah kampanye, sebab jika hal itu dilakukan maka akan ditindak oleh Bawaslu Bursel, ” kata Souwakil.