IMBCNEWS Jakarta | Praktisi Hukum yang juga advokat senior, Azam Khan, SH MH menilai terjadinya demo rakyat yang diikuti oleh berbagai kelompok masyarakat temasuk mahasiswa dari seluruh penjuru Indonesia, karena adanya “begal” konstitusi dari para anggota dewan (DPR) yang dikomandani oleh dari salah satu partai di DPR.
“Indonesia sejak 5 tahun belakangan ini mengalami kemunduran bahkan sendi sendi demokrasi dirusak dan dirobek oleh kekuasaan yang punya sifat lalim,” kata Azam saat ikut melakukan Demo di depan Gedung MPR/DPR Senayan . Jakarta, pada Kamis.
Ada banyak peristiwa termasuk revisi UU KPK Tahun 2019, Pembuatan dan pengesahan omnibus law UU cipta kerja tahun 2020. Selain itu ada ya putusan MK No 90 th 2023 yang menghantarkan Gibran Rakabumingraka di calonkan wakil presiden walaupun melanggar konstitusi, adanya pelanggaran HAM berat yg belum tuntas,
bahkan belakangan ini ada putusan MA No.23/ p/ Hum/2024, soal batas usia calon kepala daerah yg tujuannya pada Kaesang soal belum cukup umur.
Jabatan presiden Jokowi tinggal seumur jagung, tetapi keinginan untuk ikut cawe-cawe tampaknya terus berlanjut. Hal teranyar, kata Azam Khan, Putusan MK No 60 dan 70 tahun 2024 yang langsung di respon oleh anggota DPR untuk segera dipatahkan agar putusan MK itu menjadi banci atau tidak dapat dilaksanakan seolah ada UU lain yang mengaturnya.
Putusan MK itu memberikan keleluasan peserta partai Pemilu untuk dapat mencalonkan Kepala Daerah (Gubernur, Walikota dan Bupati) tidak terpaku pada perolihena kursi, tetapi cukup ada pemilih partai atau partai gabngan sebesar 6,5 persen dari jumlah DPT jika jumlahnya lebih antara 7 – 10 juta.
Dengan demkian, putusan MK yang menjawab JR dari partai Buruh dan Partai Gelora itu memberikan hak sama kepada partai lain yang mendapakan kursi di DPRD.
Karena para petinggi partai terusik, maka dilakukanlah kutak-kutik UU Pilkada untuk disempurnakan secara cepat kilat. Inilah yang mendorong para akademisi, mahasiswa, tokoh, praktisi, ulama DLL, marah karena DPR secara culas ingin mengakomodir putusan MA dari pada putusan MK baik pada putusan No 60 dan 70 Tahun 2024, kata Azam.
Oleh karenanya, kata dia, wajib turun demo untuk menggagalkan pelanggaran secara sistematis terhadap konstitusi UUD 1945,oleh penguasa dan legislatif. “Kita wajib memberikan dukungan penuh pada putusan MK baik No 60 maupun 70- 2024, serta MK sebagai lembaga konstitusi tertinggi harus berdiri tegak dengan menjungkung asas konstitusi.”
imbcnews/diolah